Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLISI menangkap seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama I Gede Putu Andika (45). Ia diduga mencabuli siswinya sendiri dan mengajak menonton film dewasa. Ada empat siswi SD yang mengaku dicabuli Gede.
"Penangkapan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB di Polres Kapuas," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Kejadian dugaan pencabulan di bawah umur itu bermula pada Jumat (21/5) lalu. Saat itu, Gede memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian.
Setelah para korban berkumpul di sekolah, korban disuruh Gede satu per satu masuk dalam ke ruangan kepala sekolah. Namun, alih-alih memperbaiki nilai ujian, para korban justru disuruh Gede menonton film porno.
"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," tutur Kristanto.
Kristanto menyebut aksi Gede tidak berhenti sampai situ. Dia mengatakan Gede juga meraba alat kelamin para korban.
Baca juga: Kondisi Korban Penembakan Polisi di Papua Telah Stabil
Hanya, kata Kristanto, para korban diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya masing-masing. Gede mengancam tidak akan meluluskan mereka sekaligus menahan ijazah.
"Kemudian korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua. Dan apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," terangnya.
"Selanjutnya para korban lainnya bergantian masuk ke dalam ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," sambung Kristanto.
Selang beberapa bulan kemudian, korban baru berani melapor. Ada empat siswi SD yang mengaku menjadi korban pencabulan Gede, mereka adalah IJM (13), SK (11), SM (11), dan AA (12).
Kristanto mengatakan pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapan Gede, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.
Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-4)
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved