Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Cabuli Siswi SD dan Ajak Nobar Film Porno, Kepsek Ditangkap Polisi

Hilda Julaika
04/8/2021 14:37
Cabuli Siswi SD dan Ajak Nobar Film Porno, Kepsek Ditangkap Polisi
Ilustrasi(Antara)

POLISI menangkap seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama I Gede Putu Andika (45). Ia diduga mencabuli siswinya sendiri dan mengajak menonton film dewasa. Ada empat siswi SD yang mengaku dicabuli Gede.

"Penangkapan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB di Polres Kapuas," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Kejadian dugaan pencabulan di bawah umur itu bermula pada Jumat (21/5) lalu. Saat itu, Gede memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian.

Setelah para korban berkumpul di sekolah, korban disuruh Gede satu per satu masuk dalam ke ruangan kepala sekolah. Namun, alih-alih memperbaiki nilai ujian, para korban justru disuruh Gede menonton film porno.

"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," tutur Kristanto.

Kristanto menyebut aksi Gede tidak berhenti sampai situ. Dia mengatakan Gede juga meraba alat kelamin para korban.

Baca juga: Kondisi Korban Penembakan Polisi di Papua Telah Stabil

Hanya, kata Kristanto, para korban diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya masing-masing. Gede mengancam tidak akan meluluskan mereka sekaligus menahan ijazah.

"Kemudian korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua. Dan apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," terangnya.

"Selanjutnya para korban lainnya bergantian masuk ke dalam ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," sambung Kristanto.

Selang beberapa bulan kemudian, korban baru berani melapor. Ada empat siswi SD yang mengaku menjadi korban pencabulan Gede, mereka adalah IJM (13), SK (11), SM (11), dan AA (12).

Kristanto mengatakan pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapan Gede, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.

Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya