Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh atau bertambah satu dibanding tahun lalu yang tercatat enam MHA.
"Dalam penetapan MHA ini fokus kita adalah pengawalan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, sedangkan untuk pengesahan menjadi wewenang bupati dan wali kota masing-masing," ujar Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto di Samarinda, Minggu (6/10).
Baca juga : KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Usut Korupsi LPEI
Ia bersyukur karena kini jumlah MHA di Kaltim bertambah satu lagi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat, yakni MHA Tonyooi Juaq Asa di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Ia menyatakan, dari 27 komunitas yang telah mengajukan dokumen ke Panitia Pengesahan MHA di sejumlah kabupaten, 13 di antaranya kemudian dilakukan verifikasi teknis.
Dari 13 komunitas ini, satu di antaranya ialah Tonyooi Juaq Asa, yang tahun ini secara resmi mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati Kutai Barat Nomor 642.522.51/K.969/2024 tertanggal 28 Juni 2024. Menurut dia, untuk memperoleh pengakuan MHA memang tidak mudah, mengingat banyak aspek yang harus diidentifikasi, antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, serta sumber daya alam.
Kemudian juga aspek struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, serta tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.
Sebelumnya sudah ada enam MHA di dua kabupaten Kaltim, yakni dua di Paser meliputi MHA Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit, serta empat lainnya di Kutai Barat masing-masing MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau. Saat ini pun masih ada 25 calon MHA di Kaltim yang dalam proses mendapat pengakuan, antara lain tiga di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser
Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan. Di Kutai Timur ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak. (Ant/H-3)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak 27 korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas Karhutla di sejumlah provinsi dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto
Daerah yang mengalami lonjakan kunjungan adalah Kalimantan, dengan peningkatan hingga 200 persen.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved