Masuk Balai Kota Tegal, ASN dan Tamu Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Supardji Rasban
02/8/2021 17:10
Masuk Balai Kota Tegal, ASN dan Tamu Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Razia surat vaksin Covid-19 di pintu gerbang Balai Kota Tegal, Jawa Tengah.(Dok Humas Pemkot Tegal)

SEMUA tamu tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki area Balai Kota Tegal, Jawa Tengah, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Bagi tamu dan ASN yang tidak bisa menjukkan sertifikat vaksin diminta putar balik.
     
Para ASN yang sedang berangkat bekerja dan tamu yang memasuki Balai Kota pada Senin (2/8) pagi terkejut. Pasalnya mereka dihadang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi bersama Satpol PP yang melaksanakan razia sertifikat vaksinasi Covid-19 di Gerbang Balai Kota.
     
Bagi ASN dan tamu yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, diminta putar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu di 1.000 Gerai Vaksin yang ada di Kota Tegal.
     
Johardi menyampaikan setelah dicanangkannya warga Kota Tegal wajib vaksinasi Covid-19 pada Minggu (1/8), sesuai instruksi Wali Kota yang menjadikan Balai Kota Tegal sebagai area wajib vaksin, maka ASN di Lingkungan Pemkot Tegal dan tamu yang memasuki Balai Kota diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
      
"Karena sudah dicanangkan pada 1 Agustus, warga Kota Tegal wajib vaksin, sehingga kita tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN ataupun non-ASN termasuk tamu yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan kartu vaksin," ujar Johardi.
     
Johardi menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi terhadap ASN di OPD lain di luar Balai Kota. Bagi ASN yang sudah ikut vaksinasi dan baru menunjukkan kartu vaksin di handphone masing-masing agar segera mencetak kartu vaksin tersebut.
     
"Bagi yang belum mengikuti vaksin disebabkan karena hasil screening belum memenuhi syarat mengikuti vaksinasi seperti adanya komorbid, diminta menunjukkan surat keterangan dokter.
     
"Bila sudah ada di HP segera dicetak, agar besok menggunakan kartu vaksin. Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin karena ada komorbid wajib menunjukan surat keterangan dari dokter," terangnya.
     
Ia meminta bagi siapa saja yang belum vaskin bisa mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di beberapa titik di Kota Tegal. Seperti Gedung Lawang Satus atau Gedung Birao untuk warga wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang. Sedangkan untuk warga Kota Tegal bisa mengikuti vaksinasi di GOR Wisanggeni.
     
"Jika ditemukan adanya ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, akan diberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dan yang sama sekali belum vaskin  tidak boleh masuk Balai Kota dan hari ini harus mengikuti vaksinasi," tegas Sekda.
     
Johardi menambahkan area wajib vaksin juga sudah dilaksanakan di beberapa area publik seperti pasar-pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Tegal.

"Masyarakat Kota Tegal harus ikut menyukseskan program vaksin sebagai upaya menekan penularan atau
penyebaran virus korona di Kota Tegal dan sekitarnya," pungkasnya. (JI/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya