Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PPKM Level 4, Polres Klaten Giatkan Penyemprotan Disinfektan

Djoko Sardjono
27/7/2021 08:58
PPKM Level 4, Polres Klaten Giatkan Penyemprotan Disinfektan
Penyemprotan disinfektan di ruas jalan Kota Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

PENYEMPROTAN disinfektan di ruas jalan protokol Kota Klaten, Jawa Tengah, dilaksanakan oleh Polres Klaten. Kegiatan penyemprotan ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran covid-19.

Ruas jalan protokol yang disemprot meliputi wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Klaten Tengah, Klaten Utara, dan Ngawen. Untuk kegiatan ini diterjunkan anggota satu peleton.

"Penyemprotan disinfektan di jalan protokol dalam kota ini dilakukan setiap hari," kata Kasubbag Humas Iptu Nahrowi mewakili Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu, Senin (26/7).

Kegiatan penyemprotan, lanjutnya, akan dilaksanakan selama penerapan kebijakan PPKM level 4. Tujuannya untuk pencegahan dan pengendalian laju penyebaran covid-19 di Klaten.

Selain menyasar ruas jalan protokol, penyemprotan disinfektan juga dilakukan di tempat berkumpul warga masyarakat. Misal, alun-alun dan taman bermain yang ada di Kota Klaten.

Baca juga: Pasien OTG Klaten Difokuskan di Tempat Isolasi Terpusat Kabupaten

Kasubbag Humas Polres Klaten menambahkan dalam kegiatan penyemprotan disinfektan itu sekaligus sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.

"Melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan terus-menerus ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 meningkat," imbuhnya.

Dalam sosialisasi dan edukasi keliling, petugas juga mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi Instruksi Bupati No 10 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Sesuai Instruksi Bupati No 10 Tahun 2021, disebutkan pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Untuk supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50%.(OL-5)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya