Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Warga yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Kupang Kini Positif

Basuki Eka Purnama
23/7/2021 11:07
Dua Warga yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Kupang Kini Positif
Polisi dan TNI mengawasi pelaksanaan tes cepat antigen bagi seorang pria yang sempat mengambil paksa jenazah pasien covid-19 di Kupang.(ANTARA/Ho-Humas Polres Kupang Kota. )

DUA dari 11 anggota keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien covid-19, 17 Juli 2021 lalu, dinyatakan positif covid-19 setelah melalui tes cepat antigen, Kamis (22/7).

"Pada Kamis (22/7), Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga
pasien covid-19, yang jenazahnya diambil paksa. Hasilnya, dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Jumat (23/7).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien covid-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak pasien tersebut.

Baca juga: Korpri Sleman Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk ASN

Sebelumnya, Sabtu (17/7), jenazah pasien covid-19 diambil paksa pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol covid-19.

Pihak keluarga tidak terima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif covid-19. Mereka berkeinginan membawa pulang jenazah untuk disemayamkan.

Namun, akhirnya, polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah.

"Setelah melalui perdebatan panjang, keluarga memperbolehkan Satgas Covid-19 memakamkan jenazah pasien covid-19 itu di pemakaman dengan
protokol covid-19 di TPU Batukadera Kota Kupang," kata Rishian.

Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien covid-19 itu, Abdullah Ulomando, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan mereka yang meresahkan.

"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi
covid-19," ujarnya.

Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang dan tidak ditiru.

Keluarga pun mengimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya