Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dihadiri Lebih dari 30 Orang, Pesta Pernikahan di Garut dibubarkan Satgas Covid-19

Kristiadi
11/7/2021 22:52
Dihadiri Lebih dari 30 Orang, Pesta Pernikahan di Garut dibubarkan Satgas Covid-19
Ilustrasi - Prosesi ijab kabul pasangan calon pengantin di KUA Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020).(ANTARA)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat terpaksa harus membubarkan pesta pernikahan yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu (11/7). Pembubaran tersebut dilakukannya setelah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kedua mempelai yang sedang menggelar hari bahagia di pesta pernikahan hanya bisa duduk dan kaget melihat Satgas Covid-19 Kabupaten Garut datang ke tempat hajatan dan langsung membubarkan pergelaran dan mereka terkena sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Pungli di Pemakaman Covid-19, Pejabat Terkait Harus Diberi Sanksi

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, IPDA Wahyono Aji, mengatakan pembubaran pesta pernikahan hajatan dipimpin langsung oleh Komandan Koramil Tarogong, Kapten Inf Dedi dan Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit. Akan tetapi, awalnya telah menerima laporan dari Satgas Covid-19 adanya kegiatan warga yang telah dilarang melaksanakan kegiatan tersebut selama PPKM darurat.

"Kami menerima laporan adanya pernikahan di masa PPKM darurat dari Satgas Covid-19 dan setelah mendatang lokasi ternyata betul saja ada kegiatan pesta pernikahan yang dilakukan mereka. Namun, dalam aturan itu hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan yang terjadi di lokasi banyak undangan yang menghadirinya," katanya, Minggu (11/7).

Ia mengatakan, melihat kondisi kerumunan di pesta pernikahan Satgas penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Danramil dan Kapolsek langsung memberikan himbauan supaya para tamu undangan membubarkan diri termasuk penyelenggara hajatan diberikan tindakan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP.

"Untuk penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melanggar aturan selama masa PPKM darurat dan masih nekad melaksanakan kegiatan. Kami, juga meminta agar warga yang berencana menggelar acara supaya berpikir ulang karena Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan terhadap mereka, mengingat penyebaran virus korona di Garut meningkat dan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus korona," ujarnya.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 angka terkonfirmasi positif di Garut tercatat 21.123 orang di antaranya 1.709 orang menjalani isolasi mandiri, 441 orang menjalani perawatan, 18.013 orang dinyatakan sembuh dan 960 orang meninggal dunia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya