Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMKAB Tuban, Jatim, tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bakal diberlakukan di Jawa dan Bali. Satgas Covid-19 juga sedang membahas sejumlah langkah terkait persoalan tersebut.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menjelaskan, saat ini Pemkab Tuban bersama jajaran Forkopimda intens berkoordinasi terkait wacana dari pemerintah pusat tentang PPKM Darurat.
Penetapan dan penegakan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri RI. ''Selanjutnya, Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan membahas teknis pelaksanaannya,'' ungkapnya, Kamis (1/7) siang.
Baca Juga: Tuban Targetkan 2.000 Vaksinasi Covid-19 Per Hari
Pemberlakuan PPKM Darurat, kata dia, dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Di samping itu program vaksinasi massal yang digencarkan dimaksudkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat.
Masyarakat akan lebih terlindungi ketika berkegiatan. Kendati demikian, masyarakat diminta tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
''Upaya-upaya tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat kabupaten Tuban agar saling melindungi,'' pungkasnya setelah mengikuti upacara Virtual HUT Bhayangkara ke-75 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara,Jakarta. (YK/OL-10)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved