Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAM operasional tempat usaha di Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali dibatasi mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
"Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya," katanya.
Ia mengatakan SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," katanya.
Ia menjelaskan SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa (22/6) itu memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
"Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," katanya.
Wali Kota Eri juga mengatakan saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap wilayah.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Harus menyingsingkan lengan, 'rawe-rawe rantas' (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi COVID-19, red.). Kita harus bangun lagi," katanya.
Maka dari itu, ia menegaskan, saat ini waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dahulu untuk menangani penyebaran COVID-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan COVID-19.
"Insyaallah dengan 5M, vaksin, dan 3T, COVID-19 di Surabaya bisa segera landai," katanya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki "print out" surat izin perjalanan atau SIKM yang diterbitkan oleh camat tempat domisili.
"Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata dia.
Irvan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif," ujarnya. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Mau ke Surabaya Wajib Urus SIKM
PEMERINTAH Kota Surabaya tetap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, meski warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
Dari total barang yang tercatat, terdiri atas 418 barang berharga, 2.177 barang biasa, serta 54 barang berupa makanan.
Surabaya menjadi kota pertama yang mengawali rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Bank Mandiri Taspen pada 2026.
Selain faktor alam, posisi menembak yang tidak stabil juga menuntut pengendalian emosi, konsentrasi tinggi, serta pengaturan pernapasan yang presisi demi menjaga akurasi tembakan.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved