Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) ikut menyetop ekspor benih lobster atau benur. Penyetopan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 17 tahun 2021.
Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Agus Sudaryanto mengatakan Permen KP
nomor 17 tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp), dan rajungan (portunus spp) di wilayah NKRI.
Menurutnya, pengumuman terbitnya Permen KP itu telah disampaikan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, pada Kamis (17/6) pekan lalu.
"Oleh karena itu seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan di Indonesia sudah dilarang melakukan ekspor benur sejar Permen KP tersebut dikeluarkan," terang Agus.
Dalam Permen KP, lanjutnya, benur harus melalui proses budidaya terlebih dahulu baru kemudian bisa dieskpor.
"Artinya, lobster harus besar dulu baru bisa dipasarkan. Kalau masih benih belum bisa," tegas Agus.
Baca juga: KKP Tegaskan Penangkapan Benur untuk Nelayan Kecil
Oleh karena itu, untuk setiap pihak yang ingin menangkap benur tidak dipersoalkan, namun harus memiliki izin terlebih dahulu dan dipastikan benurnya untuk dibudidayakan.
"Nah, nantinya diberikan izin. Namanya izin kuota. Tapi ada cacatan, izin diberikan hanya untuk budidaya pembesaran dan nanti kalau sudah besar baru boleh diekspor," papar Agus.
Sebelumnya, beberapa pengusaha di Sulteng sudah melakukan ekspor benur saat era Menteri KKP Edy Prabowo yang membolehkan ekspor ke beberapa negara seperti Vietnam dan Singapura. Hanya saja ekspor tersebut tidak tercatat di DKP Sulteng, karena dilakukan langsung oleh nelayan atau pengusaha tertentu kepada eksportir.
"Yang pasti sebelumnya ada yang ekspor. Sekarang ada aturan baru, otomatis kita stop pengusaha yang ingin melakukan ekspor," tuturnya.
Agus menilai penjualan benih lobster akan menguntungkan eksportir berkali-kali lipat.
"Tentu akan mengurangi nilai tambah, artinya benurnya dibeli murah tapi mereka di sana membudidayakan membesarkan kemudian dijualnya mahal," imbuhnya.
Oleh karena itu, dengan terbitnya Permen KP nomor 17, Agus berharap menjadi langkah menertibkan dan mengontrol budidaya lobster hingga kegiatan ekspor. Karena, untuk tujuan ekspor, DKP Sulteng sudah memiliki pasar ke Hong Kong, Tiongkok dan Jepang.
Sementara, kabupaten pemasok antara lain Banggai Laut, Tojo Unauna dan Morowali.
"Tentu ini akan memicu pelaku usaha untuk membesarkan benih lobster. Tentu juga terbitnya Permen KP nomor 17 untuk kelestarian lobster," pungkas Agus.(OL-5)
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Gubernur menargetkan Desa Nupabomba sebagai pilot project.
Pada pelaksanaannya, program ini menetapkan tujuh daerah sebagai prioritas pembangunan.
Brimob tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial
Operasi timpora juga digelar di Kecamatan Kulawi, Sigi, untuk mengantisipasi aktivitas pembangunan PLTA.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil sejumlah eksportir untuk membahas potensi gangguan pasokan akibat penutupan jalur pelayaran strategis Selat Hormuz
Bank Indonesia (BI) mengapresiasi catatan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari tahun ini.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2026 mencapai 22,16 miliar dolar AS atau tumbuh 3,39 persen dibandingkan Januari 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved