Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Sulteng Ikut Setop Ekspor Benur  

M Taufan SP Bustan
24/6/2021 15:26
Pemerintah Sulteng Ikut Setop Ekspor Benur  
Ilustrasi benur(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) ikut menyetop ekspor benih lobster atau benur. Penyetopan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 17 tahun 2021.  

Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Agus Sudaryanto mengatakan Permen KP
nomor 17 tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp), dan rajungan (portunus spp) di wilayah NKRI.  

Menurutnya, pengumuman terbitnya Permen KP itu telah disampaikan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, pada Kamis (17/6) pekan lalu.

"Oleh karena itu seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan di Indonesia sudah dilarang melakukan ekspor benur sejar Permen KP tersebut dikeluarkan," terang Agus. 

Dalam Permen KP, lanjutnya, benur harus melalui proses budidaya terlebih dahulu baru kemudian bisa dieskpor.  

"Artinya, lobster harus besar dulu baru bisa dipasarkan. Kalau masih benih belum bisa," tegas Agus.

Baca juga: KKP Tegaskan Penangkapan Benur untuk Nelayan Kecil

Oleh karena itu, untuk setiap pihak yang ingin menangkap benur tidak dipersoalkan, namun harus memiliki izin terlebih dahulu dan dipastikan benurnya untuk dibudidayakan.  

"Nah, nantinya diberikan izin. Namanya izin kuota. Tapi ada cacatan, izin diberikan hanya untuk budidaya pembesaran dan nanti kalau sudah besar baru boleh diekspor," papar Agus.  

Sebelumnya, beberapa pengusaha di Sulteng sudah melakukan ekspor benur saat era Menteri KKP Edy Prabowo yang membolehkan ekspor ke beberapa negara seperti Vietnam dan Singapura. Hanya saja ekspor tersebut tidak tercatat di DKP Sulteng, karena dilakukan langsung oleh nelayan atau pengusaha tertentu kepada eksportir.

"Yang pasti sebelumnya ada yang ekspor. Sekarang ada aturan baru, otomatis kita stop pengusaha yang ingin melakukan ekspor," tuturnya.

Agus menilai penjualan benih lobster akan menguntungkan eksportir berkali-kali lipat.

"Tentu akan mengurangi nilai tambah, artinya benurnya dibeli murah tapi mereka di sana membudidayakan membesarkan kemudian dijualnya mahal," imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan terbitnya Permen KP nomor 17, Agus berharap menjadi langkah menertibkan dan mengontrol budidaya lobster hingga kegiatan ekspor. Karena, untuk tujuan ekspor, DKP Sulteng sudah memiliki pasar ke Hong Kong, Tiongkok dan Jepang.

Sementara, kabupaten pemasok antara lain Banggai Laut, Tojo Unauna dan Morowali. 

"Tentu ini akan memicu pelaku usaha untuk membesarkan benih lobster. Tentu juga terbitnya Permen KP nomor 17 untuk kelestarian lobster," pungkas Agus.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya