Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Abdul Halim
17/6/2021 19:50
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang
Aktivitas pengolahan tambang nikel di Sulawesi Tenggara(ANTARA/Jojon)


KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara akhirnya membuktikan komitmennya untuk memberantas pidana korupsi. Kamis (17/6), mereka menetapkan empat tersangka kasus korupsi tambang.

Di antara pelaku, dua di antaranya ialah pejabat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Setyawan menyatakan keempat tersangka terdiri dari LSO, Direktur Utama PT  Toshida Indonesia, dan UMR General Maneger PT Toshinda Indonesia.

Dua tersangka lain ialah BHR, mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta YSM, mantan Kepala Bidang Minerba, yang saat ini menjadi Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dua tersangka, yakni BHR dan UMR sudah ditahan pada pukul 18.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan. Mereka dikirim ke Rumah Tahanan Ponggolaka, Kendari.

Sementara LSO dan YSM belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Penetapan tersangka kasus korupsi tambang itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggra  memeriksa 33 saksi. Tim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM, Senin (14/6).

Para tersangka diduga telah melakukan korupsi pertambangan, sehingga merugikan negara Rp190 miliar. Aksi sudah dilakukan sejak 2010 lalu.

"Kami masih menunggu dua tersangka lain untuk datang dan menyerahkan diri. Jika mereka tidak mengindahkan panggilan, kami akan melakukan upaya lain, yakni penangkapan," tandas Setyawan.

Ia mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya