Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRI menyiapkan pos pemeriksaan di wilayah perbatasan zona merah covid-19. Tindakan itu dalam upaya mencegah perluasan penyebaran virus tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengungkapkan hal itu saat berkunjung ke Solo, Jawa Tengah, Rabu sore (16/6). Saat ini sudah ada 143 pos pemeriksaan didirikan di semua titik zona merah di sejumlah wilayah tanah air.
"Harapan kami, nanti semua titik zona merah akan dirikan titik pemeriksaan. Saat ini sudah berdiri 143 pos di zona merah," paparnya.
Ia menyebutkan Korlantas bersama jajarannya juga akan terus mendirikan pos-pos pemeriksaan di wilayah zona merah yang baru.
Dia memberikan contoh pembuatan pos pemeriksaan di perbatasan wilayah Sukoharjo dan Solo. Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang berada di daerah zona merah dan Solo masuk zona kuning.
Istiono menegaskan, di tengah peningkatan penyebaran covid-19 belakang ini, Kota Solo yang berstatus zona kuning harus dijaga. Kota ini riskan karena berbatasan dengan Sukoharjo yang sudah zona merah.
"Di perbatasan itulah yang harus dibangun cek poin untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan supaya tidak masuk ke Kota Solo yang berstatus zona kuning," ungkao Istiono.
Keberadaan pos pemeriksaan, lanjut dia, adalah untuk melakukan langkah-langkah antisipasi pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dari wilayah zona merah.
"Pos pemeriksaan ini untuk memperketat mobilisasi pergerakan orang untuk menuju ke tempat-tempat kegiatan masyarakat, baik ke tempat wisata, maupun ke kegiatan masyarakat lainnya, sebagai antisipasi penyebaran. Kita akan optimalkan," tandasnya.
Selain menyiapkan pos pemeriksaan, di tengah pandemi covid-19, Korlantas juga mengubah mobil pelayanan SIM keliling menjadi mobil pelayanan tes cepat antigen gratis, pembagian masker dan pelayanan lainnya. (N-2)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkiniĀ
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved