Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEBAGAI upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Pemkab Muara Enim memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB.
Penjabat Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Meningat, kasus positif di wilayah itu mengalami peningkatan.
"Maksimal beraktivitas hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan itu akan diatur dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim," papar Nasrun, Kamis (10/6).
Baca juga: Sumsel Perpanjang PPKM Berskala Mikro Hingga Pertengahan Juni
Menurutnya, penerapan jam malam perlu dilakukan, karena masih banyak warga yang melakukan aktivitas kurang produktif di luar rumah. Kondisi itu rentan terhadap penularan covid-19. "Kalau tidak kepentingan, lebih baik di rumah saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nasrun menegaskan bahwa pelanggar kebijakan pembatasan aktivitas akan diberikan sanksi. Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, kafe, tempat karoke dan rumah makan.
"Jika ada yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi. Kami menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Satpol PP dan petugas satgas. Sementara, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan maupun obyek vital," terang Nasrun.
Baca juga: Pemkab Muara Enim Desak Camat Perketat PPKM Mikro
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran agar penyebaran covid-19 dapat diredam. Selain itu, Nasrun juga menginstruksikan satgas dan dinas terkait untuk menggencarkan aksi pencegahan, menekan potensi penularan, menekan angka kematian, serta mengupayakan tingkat kesembuhan.
Kemudian, menambah jumlah tempat tidur pasien di rumah sakit, khususnya di RSUD Lubai Ulu, RSUD Gelumbang dan RSUD Semende Darat Laut, RSUD HM Rabain dan RS Bukit Asam Medik. Pihaknya juga meminta pengaktifan posko pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.(OL-11)
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menghentikan sementara penerapan jam malam bagi pelajar selama masa libur sekolah.
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
Sosialisasi penerapan jam malam untuk pelajar dilakukan melalui berbagai saluran.
Patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB
Sosialisasi dilakukan secara massif setiap minggu di Kota Cirebon
Tim Satgas gabungan tiap malam melakukan patroli, terutama di pusat keramian bersama unsur pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved