Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Jambi Bekuk Pembalak Liar

Mediaindonesia.com
07/6/2021 20:06
Polda Jambi Bekuk Pembalak Liar
Salah satu aksi pembalakan liar yang ditemukan jajaran Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi.(MI/Solmi)

JAJARAN Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi kembali meringkus tiga orang kawanan pembalak liar di kawasan Petaling, Kecamatan Gungaigelam, Muarojambi, Senin (7/6). Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono kepada awak media, Senin (7/6) mengatakan, ketiga tersangka pembalak liar yang dibekuk tim gabungan itu berinisial LT, EN dan MD. Lokasi
pembalakan berada di daerah perbatasan Jambi-Sumsel.

"Ketiga tersangka berhasil kita amankan saat kita patroli skala besar pengamanan ancaman karhutla bersama stakeholder yang lain di desa Petaling Kabupaten Muaro Jambi," kata Sigit.

Sementara itu berhubung tempat kejadian perkara di wilayah Sumsel, Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit juga menuturkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup bagian Sumatera.

Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap Pembalakan Liar di Kabupaten Katingan

Sementara itu Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto penyebab utama kebakaran hutan yang kerap terjadi di Jambi merupakan ulah tangan jahil manusia. Pihaknya sudah megerahkan segala upaya termasuk melalui kegiatan patroli skala besar bersama TNI dan stakeholder beberapa hari ini.

Dari pengakuan kepada penyidik, ketiga tersangka pembalak mengakui telah melancarkan aksinya selama 10 hari di dalam hutan dekat di wilayah Petaling, dekat perbatasan Jambi-Sumsel.

Sementara itu, tiga hari sebelumnya, jajaran Polda Jambi bersama tim gabungan dari Balai Besar TNKS juga berhasil  menangkap empat perambah hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dekat pebatasan Kerinci (Jambi)-Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Para tersangka diduga memasuki dan merusak kawasan hutan tanpa izin dan membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL),'' ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Senin (7/6). (SL/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya