Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WARGA Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap Agustian Noor (AN), karena diduga menjadi pelaku penyebar selebaran hoaks menjelang pemungutan suara ulang pemilihan gubernur.
Dalam beberapa hari terakhir beredar selebaran yang menyoal tentang korupsi proyek pembangunan makam Datu Kelampayan di Kabupaten Banjar dengan investasi senilai Rp80 miliar.
Agustian adalah warga Jl Bumi Mas Raya Km 4,5, Komplek Bumi
Handayani VI RT 31 Nomor 25, Banjarmasin. Ia bekerja di sebuah warung makan sebagai pengantar pesanan ketupat kandangan.
Saat ditangkap warga, Agustian mengaku dibayar Rp400 ribu oleh seseorang bernama Arsyad yang dia kenal sebagai Tim Pemenangan salah satu calon gubernur.
"Ulun (saya) memang menyebarkan selebaran Datu Kelampayan pada Jumat subuh seperti yang terekam di CCTV dan viral," akunya.
Warga kemudian menyerahkan Agustian ke Poltabes Banjarmasin. Polisi mendapatkan pengakuan, pelaku juga menyebar selebaran berisi kabar bohong itu di masjid, pasar dan perumahan. Agustian juga mengaku menyesal telah menyebarkan kabar bohong.
Sebelumnya, Ilham Nor, Sekretaris Partai Gerindra Kalsel yang juga tim pemenangan Paslon Gubernur Denny Indrayana-Difriadi Darjat menegaskan bahwa tim H2D tidak pernah menyebar selebaran hoaks tentang proyek senilai Rp80 miliar itu.
"H2D tidak pernah terpikirkan untuk menyebar hal-hal yang berbau fitnah. Menebar hoaks justru akan menurunkan elektabilitas Denny-Difri," tegasnya.
Ilham pun balik menuding bisa jadi Tim Birinmu-lah pembuat dan
penyebar selebaran hoaks tersebut sebagai sesuatu yang memang sengaja
diciptakan oleh lawan politik
Terkait selebaran hoaks, Safrudin warga Banjarmasin telah melapor ke Bawaslu Kalsel dan Polda Kalsel. Penyebaran kabar bohong dinilai telah
membuat resah masyarakat menjelang PSU Pilgub Kalsel pada Rabu 9 Juni. (N-2)
Rekomendasi PSU di Cirebon dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.
BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved