Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial YGS dan DY, Jumat (4/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harijanto, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dakwaan jaksa penuntut.
Untuk terdakwa YGS, majelis hakim juga menjatuhkan denda yang harus dibayar sejumlah dua kali dari kerugian pendapatan negara akibat perbuatan terdakwa.
Kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp2,69 miliar. Artinya terdakwa YGS harus membayar denda senilai Rp5,38 miliar.
Ketentuannya, harta benda YGS akan disita untuk membayar denda tersebut. Apabila masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Vonis majelis hakim atas tindak pidana perpajakan ini belum merupakan putusan maksimal. Sebab putusan maksimal tindak pidana perpajakan adalah 6 tahun penjara dan denda empat kali dari kerugian pendapatan negara.
"Namun meski bukan putusan maksimal, diharapkan bisa membuat jera dan orang takut bila melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Pajak Jatim II Irawan.
Kasus ini bermula dari terdakwa YGS selaku pengurus PT WIK melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. PT WIK sendiri terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Utara.
Sementara terdakwa DY adalah pembuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK. Terdakwa DY ini mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK adalah untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
SPT yang diotak-atik itu ialah SPT masa PPN PT WIK 2018 tepatnya pada Maret, Oktober, November dan Desember. Selain itu juga pada 2019 untuk Januari hingga April.
PT WIK ini menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Yaitu dengan identitas nama PKP PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS.
Terdakwa YGS hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak sebesar 20%-50% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
"Dengan demikian PT WIK mendapatkan manfaat berupa penghematan pengeluaran uang perusahaan. Namun perbuatan tersebut menyebabkan PPN yang seharusnya disetor kepada negara menjadi berkurang," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati.
Kanwil DJP Jatim II berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Sebab setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tambah Takari. (N-2)
Salah satu fokus utama perbaikan menyasar dua ruas jalan strategis di Kecamatan Sukodono, yakni Jalan Kebonagung-Sukodono dan Sukodono-Ponokawan.
Film Titip Bunda Di Surga-Mu dijadwalkan tayang pada 26 Februari 2026
KECELAKAAN lalu lintas maut terjadi di jalur Bypass Balongbendo Sidoarjo, melibatkan sebuah truk box yang menabrak dump truk parkir di pinggir jalan, Kamis (19/2).
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved