Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial YGS dan DY, Jumat (4/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harijanto, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dakwaan jaksa penuntut.
Untuk terdakwa YGS, majelis hakim juga menjatuhkan denda yang harus dibayar sejumlah dua kali dari kerugian pendapatan negara akibat perbuatan terdakwa.
Kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp2,69 miliar. Artinya terdakwa YGS harus membayar denda senilai Rp5,38 miliar.
Ketentuannya, harta benda YGS akan disita untuk membayar denda tersebut. Apabila masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Vonis majelis hakim atas tindak pidana perpajakan ini belum merupakan putusan maksimal. Sebab putusan maksimal tindak pidana perpajakan adalah 6 tahun penjara dan denda empat kali dari kerugian pendapatan negara.
"Namun meski bukan putusan maksimal, diharapkan bisa membuat jera dan orang takut bila melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Pajak Jatim II Irawan.
Kasus ini bermula dari terdakwa YGS selaku pengurus PT WIK melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. PT WIK sendiri terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Utara.
Sementara terdakwa DY adalah pembuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK. Terdakwa DY ini mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK adalah untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
SPT yang diotak-atik itu ialah SPT masa PPN PT WIK 2018 tepatnya pada Maret, Oktober, November dan Desember. Selain itu juga pada 2019 untuk Januari hingga April.
PT WIK ini menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Yaitu dengan identitas nama PKP PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS.
Terdakwa YGS hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak sebesar 20%-50% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
"Dengan demikian PT WIK mendapatkan manfaat berupa penghematan pengeluaran uang perusahaan. Namun perbuatan tersebut menyebabkan PPN yang seharusnya disetor kepada negara menjadi berkurang," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati.
Kanwil DJP Jatim II berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Sebab setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tambah Takari. (N-2)
Pesanan tidak hanya dari wilayah di Pulau Jawa, namun juga dari Kalimantan, NTB, Balikpapan, hingga Papua.
Wamen PU Diana Kusumastuti datang untuk meninjau langsung kondisi Jalan Raya Porong yang kerap dilanda banjir dan penurunan tanah.
Dalam sambutannya, Novianto Sulastono mengatakan, keterlibatan Imigrasi dalam gerakan tanam jagung ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 79.
Zidane sukses mengawinkan dua gelar di kelas utama FFA Open dan Campuran Open.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat yang mengisi waktu liburan, Polsek Jabon Polresta Sidoarjo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan Wisata Bahari Tlocor.
Pemkab Sidoarjo juga menyediakan bantuan benih jagung kepada para petani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved