Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
USAI sudah pelarian Chandra Mulana. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambawang itu tidak berkutik saat disergap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Chandra yang buron sejak 2018, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyudi, diamankan ketika berada di sebuah kedai kopi di Jalan Merdeka, Pontianak, pada Kamis (3/6) malam.
Masyudi mengatakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak keputusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, diketahui selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
Terpidana tersandung kasus lancung terkait pembangunan Jembatan Ambawang atau box culvert tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar.
"Kemudian, berdasarkan amandemen 2 pada 9 Oktober 2009, nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar," kata Masyudi, Jumat (4/6).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket pekerjaan ke Chandra dan Novell Ludvi Yunus (sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) pada 9 November 2020.
Praktik korupsi terjadi karena selaku penerima subkontraktor ternyata dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan rekannya secara fiktif. Bahkan, mereka tetap menerima pembayaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp238 juta, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar 2013.
Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga terancam bui empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
"Sebaiknya semua DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri supaya mempunyai kejelasan hukum sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga. Kami serius dalam menangkap para pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya," tutup Masyudi. (J-2)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved