Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buron Kasus Korupsi Jembatan Ambawang Ditangkap

Mediaindonesia.com
04/6/2021 16:28
Buron Kasus Korupsi Jembatan Ambawang Ditangkap
Ilustrasi( )

USAI sudah pelarian Chandra Mulana. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambawang itu tidak berkutik saat disergap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Chandra yang buron sejak 2018, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyudi, diamankan ketika berada di sebuah kedai kopi di Jalan Merdeka, Pontianak, pada Kamis (3/6) malam.

Masyudi mengatakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak keputusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, diketahui selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.

Terpidana tersandung kasus lancung terkait pembangunan Jembatan Ambawang atau box culvert tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar.

"Kemudian, berdasarkan amandemen 2 pada 9 Oktober 2009, nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar," kata Masyudi, Jumat (4/6).

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket pekerjaan ke Chandra dan Novell Ludvi Yunus (sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) pada 9 November 2020.

Praktik korupsi terjadi karena selaku penerima subkontraktor ternyata dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan rekannya secara fiktif. Bahkan, mereka tetap menerima pembayaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp238 juta, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar 2013.

Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga terancam bui empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

"Sebaiknya semua DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri supaya mempunyai kejelasan hukum sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga. Kami serius dalam menangkap para pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya," tutup Masyudi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya