Masa Pakai Gedung ULP Imigrasi Tebing Tinggi Diperpanjang

Mediaindonesia.com
24/5/2021 16:55

WALI Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara. Audiensi tersebut dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan K.L.Yos Sudarso.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan ucapan selamat datang dan menyatakan pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian khususnya di Kota Tebing Tinggi.

"Kami ucapkan selamat datang di Tebing Tinggi dan nyatakan pelayanan Imigrasi di Tebing Tinggi cukup baik", ucap Umar Hasibuan di Ruang Kerja Balai Kota Tebing Tinggi, Senin (24/5)

Umar Hasibuan menjelaskan bahwasanya gedung Kantor ULP yang dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.

"Kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan. Kantor di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita," katanya.

Ia berharap peran serta dan kerja sama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal. "Kami harapkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerja sama kita dalam pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba menyampaikan gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang dua bulan sebelumnya.

"Gedung ULP habis masa pakai tanggal 9 Juli 2021. Bapak Wali Kota  memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat respon," katanya.

Penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 9 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya