Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kades Beringin Kencana Jadi Inisiator Pembakaran Polsek Candipuro

Rahmatul Fajri
22/5/2021 17:20
Kades Beringin Kencana Jadi Inisiator Pembakaran Polsek Candipuro
Pembakaran Polsek Candipuro(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

POLISI telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan DK merupakan Kepala Desa Beringin Kencana yang ada di Kecamatan Candipuro turut ditetapkan sebagai tersangka

"Ya memang warga wilayah Candipuro semua sebagian besar (yang terlibat pembakaran). Ada kepala desa sudah masuk (jadi tersangka). Inisial DK, Kepala Desa di Desa Beringin Kencana. Dia sebagai salah satu Kepala Desa di antara 14 desa di Kecamatan Candipuro," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (22/5).

Pandra menyayangkan DK justru menjadi inisiator dalam pembakaran Polsek Candipuro. Seharusnya, kata ia, DK berperan mencegah kejadian itu.

"Dia (DK) inisiator untuk mengumpulkan massa untuk sama-sama mengarah ke Polsek. 'Ayo sama-sama kita ke sana'. Ya dia sebagai pamong kan harus bisa musyawarah, mufakat. Dalam arti kejadian begini kan dia harus bisa mencegah," tuturnya.

Selain itu, kata Pandra, DK mengajak orang untuk berkerumun di saat Provinsi Lampung sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan terhadap covid-19.

Baca juga: Kapolsek Candipuro Dimutasi usai Insiden Pembakaran Mapolsek

"Sebagai seorang kepala desa yang seharusnya Provinsi Lampung ini tengah menjadi salah satu perhatian PPKM mikro di 10 provinsi, di tengah kita menertibkan penindakan COVID-19, dia malah melakukan mengajak orang berkerumun," terang Pandra.

"Yang sangat disayangkan sebagai Kepala Desa padahal sebagai pelaksana PPKM mikro, mestinya bisa bermitra dengan kepolisian. Di mana kepolisian sedang menertibkan penegakan disiplin protokol kesehatan. Ini kok malah mendatangkan warga masyarakat, bukannya melarang orang berkumpul. Dia yang bersemangat," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, DK dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP Juncto Undang-undang Karantina Kesehatan. Dia juga ditahan usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro.

Sebelumnya, Markas Polsek Candipuro dibakar warga. Polisi mengatakan pembakaran terjadi menjelang tengah malam.

"Benar tadi malam telah terjadi pembakaran di Mapolsek Candipuro. Kejadiannya pukul 23.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Rabu (19/5).

Pandra mengatakan pembakaran dilakukan 20 orang. Mereka diduga melemparkan sesuatu ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memicu kebakaran.

Polda Lampung menyampaikan permintaan maaf jika pelayanan masyarakat Polsek Candipuro dinilai kurang. Meski demikian, Polda Lampung menyayangkan aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh warga.

"Kapolda juga meminta maaf bila ada kekurangan pelayanan kami. Kami minta maaf. Tapi tindakan kekerasan harus ditindak secara hukum," ucap Pandra.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya