DPRD DIY Minta Eksekutif Tanggapi Serius Temuan BPK

Ardi Teristi Hardi
22/5/2021 12:50
DPRD DIY Minta Eksekutif Tanggapi Serius Temuan BPK
Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Gubernur DIY sekaligus Anggota Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad (tengah)(MI/Ardi Teristi Hardi )

KETUA Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arif Setiadi mengungkapkan ada dua temuan BPK yang menjadi sorotan terkait Laporan Keterangan PertanggungjawabanGubernur DIY 2020. Kedua temuan tersebut adalah proses penganggaran dan pengadaan lahan dan bangunan Hotel Mutiara I dan II serta perencanaan dan pembangunan tanggul penahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.

Pengadaan Hotel Mutiara I dan II mengeluarkan anggaran mencapai Rp170 miliar. Sedangkan pembangunan tanggul penahan sampah TPST Piyungan mencapai Rp4,5 miliar. Menurut dia, eksekutif harus serius menyelesaikan dua temuan BPK tersebut.

"Kami menginginkan ada respon atau klarifikasi atau tanggapan yang serius dari eksekutif terhadap proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan program," kata Arif dalam jumpa pers di DPRD DIY, Jumat (21/5).

Ia mencontohkan nilai appraisal terhadap bangunan hotel dilakukan oleh pemilik Hotel Mutiara. Nilai appraisal itu awalnya ditujukan untuk jaminan utang Koperasi NSP. BPK kemudian mengonfirmasinya, koperasi tersebut ternyata tidak ada di DIY.

Dalam penganggarannya, eksekutif dalam penganggarannya berdasarkan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MP dan rekan. Namun, KJPP MP dan rekan mulai pengerjaan appraisal sebelum perjanjian kontrak dengan Dinas Kebudayaan juga ada kesalahan sehingga ada sesuatu yang harus dicermati dan kritisi bersama.

"Di dalamnya (laporan BPK), pengadaan ini tidak sesuai dengan beberapa aturan," kata dia.

Pengadaan tidak mengikuti aturan seperti Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang proses pengadaan barang/jasa,  PP nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia khawatir jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti bersama, aset yang sudah dibeli akan mangkrak agak lama atau optimalisasi pemanfaatannya akan  menjadi sangat rendah. "Kami juga ingin tahu betul akibat dari pengadaan barang/jasa ini," kata dia.

Pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil dua mitra Komisi C, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bappeda. Untuk kasus Hotel Mutiara I dan II, pihaknya akan menyuarakannya terlebih dulu dengan Komisi B dan D karena mitra Dinas Kebudayaan adalah Komisi D, sedangkan mitra Dinas Pariwisata adalah Komisi B.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin menegaskan DPRD DIY telah mengeluarkan keputusan nomor 28/K/DPRD/2021. Dalam keputusan tersebut, DPRD DIY merekomendasikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DIY 2020, yang salah satunya satunya adalah surat rekomendasi kepada BPK dan juga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pemeriksaan khusus terhadap temuan tersebut.

"Kami juga berhak menanya kepada mitra kerja kami, dalam hal ini Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY," kata dia.

Pihaknya pun akan mengawasi kerja eksekutif terkait dua temuan dari BPK tersebut. Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Gubernur DIY yang juga Anggota Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad menyampaikan, eksekutif perlu memaparkan segala sesuatu terkait dua temuan BPK itu. Pasalnya, dana yang digunakan untuk dua kegiatan itu sangat besar.

"Komisi C akan terlibat langsung dalam pelaksanaan pengawasan atau proses yang dilanjutkan (dari temuan BPK)," kata dia.

Ia berharap, temuan BPK tersebut tidak terjadi lagi dalam kegiatan Pemda DIY selanjutnya sehingga harusnya dikaji lebih tuntas dan tepat.
Sebelumnya, BPK menilai, kedua kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian karena adanya kelemahan sistem pengendalian intern. Selain itu, BPK juga menilai ada ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Atas kelemahan-kelemahan itu, BPK merekomendasikan tiga hal kepada Gubernur DIY. Pertama, Gubernur DIY menyusun kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan beserta proses pencairannya.

baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta

Kedua, Gubernur DIY menyusun rencana pemanfaatan Hotel Mutiara I dan II. Ketiga, Gubernur DIY membuat kajian teknis pembangunan tanggul area di atas instalasi pengolahan lindi.

Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono dalam Rapat Paripurna bersama DPRD DIY dan Gubernur DIY, pada Kamis (22/2), menyampaikan, temuan BPK tersebut  tidak mengurangi keberhasilan Pemda DIY dalam mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Permasalahan tidak berdampak pada opini pada kewajaran tapi yang terpenting ditindak lanjuti," jelas dia.

Agus Joko Pramono juga menyampaikan Pemda DIY sudah menindaklanjuti 81,87 persen rekomendasi BPK pada semester 2 tahun 2020. Dengan kata lain, dari 1084 rekomendasi, Pemda DIY sudah menindaklanjuti 858 sehingga masih menyisakan 190 rekomendasi. (N-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya