Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sengketa Ketenagakerjaan, PT Masterindo Jaya Abadi Ajukan Kasasi

Bayu Anggoro
12/5/2021 22:55
Sengketa Ketenagakerjaan, PT Masterindo Jaya Abadi Ajukan Kasasi
Sejumlah buruh di Kota Bandung melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Barat(ANTARA/Raisan Al Farisi)

PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) mengajukan banding ke Mahkamah
Agung atas vonis Pengadilan Negeri Bandung tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan. Perselisihan antara perusahaan dan buruh ini dilatarbelakangi penurunan aktivitas produksi pada 2018, dan berlanjut pada 2020 akibat pandemi virus corona.

Kuasa hukum PT MJA, Aldis Sandhika, menjelaskan, perusahaan tidak akan
memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari buruh atau
penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register
No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).

Dia meminta para mantan buruh untuk menghormati hukum yang kini tengah berproses di Mahkamah Agung.

"Demonstrasi tidak akan menyelesaikan masalah terutama dalam situasi pandemi covid-19 ketika kerumunan massa dikhawatirkan akan memperluas penyebarannya. Berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan  pendapat, termasuk para buruh. Namun seyogianya itu dilakukan dalam koridor hukum," katanya di Bandung, Rabu (12/5).

Dia menjelaskan, perusahaan sudah mengajukan kasasi ke MA karena
ada diktum yang tak disetujui. "Biarlah ini berproses tanpa diganggu
aktivitas massa," katanya.

Dia juga menjelaskan, PT MJA berupaya untuk terus bertahan sehingga
awalnya berkeinginan menyesuaikan jumlah pekerja. Namun, kondisi ini tak diterima sebagian buruh sehingga upaya mediasi juga tidak membuahkan hasil.

"Setelah melakukan berbagai upaya mediasi, ternyata kedua belah tak
memperoleh titik temu," tandas Aldis.

Bahkan, para buruh melalui kuasa hukumnya, yaitu Lembaga Pembelaan
Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mendaftarkan gugatan
PHK Masal tertanggal 29 Januari 2021. Mereka melakukan pendaftaran di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 169 menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK massal jika terjadi persoalan mendasar. "Seperti menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; membujuk dan/atau menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan," tambah dia.

Selain itu, PHK massal bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar
upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan
berturut-turut atau lebih. Sebab lain ialah tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh, dan memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan.

Selain itu, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan
pekerjaan tersebut tak dicantumkan pada perjanjian kerja.

"Semua point itu tak pernah dilakukan perusahaan. Jadi
ketika PN Bandung memutuskan MJA harus memberikan pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian, jelas kita menolaknya. Kerena
keputusan itu tak sesuai fakta di pengadilan maupun keadaan
sesungguhnya. Karena itulah kita mendaftarkan kasus ini melalui proses
kasasi ke MA," ujarnya. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya