Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) mengajukan banding ke Mahkamah
Agung atas vonis Pengadilan Negeri Bandung tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan. Perselisihan antara perusahaan dan buruh ini dilatarbelakangi penurunan aktivitas produksi pada 2018, dan berlanjut pada 2020 akibat pandemi virus corona.
Kuasa hukum PT MJA, Aldis Sandhika, menjelaskan, perusahaan tidak akan
memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari buruh atau
penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register
No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).
Dia meminta para mantan buruh untuk menghormati hukum yang kini tengah berproses di Mahkamah Agung.
"Demonstrasi tidak akan menyelesaikan masalah terutama dalam situasi pandemi covid-19 ketika kerumunan massa dikhawatirkan akan memperluas penyebarannya. Berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk para buruh. Namun seyogianya itu dilakukan dalam koridor hukum," katanya di Bandung, Rabu (12/5).
Dia menjelaskan, perusahaan sudah mengajukan kasasi ke MA karena
ada diktum yang tak disetujui. "Biarlah ini berproses tanpa diganggu
aktivitas massa," katanya.
Dia juga menjelaskan, PT MJA berupaya untuk terus bertahan sehingga
awalnya berkeinginan menyesuaikan jumlah pekerja. Namun, kondisi ini tak diterima sebagian buruh sehingga upaya mediasi juga tidak membuahkan hasil.
"Setelah melakukan berbagai upaya mediasi, ternyata kedua belah tak
memperoleh titik temu," tandas Aldis.
Bahkan, para buruh melalui kuasa hukumnya, yaitu Lembaga Pembelaan
Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mendaftarkan gugatan
PHK Masal tertanggal 29 Januari 2021. Mereka melakukan pendaftaran di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 169 menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK massal jika terjadi persoalan mendasar. "Seperti menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; membujuk dan/atau menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan," tambah dia.
Selain itu, PHK massal bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar
upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan
berturut-turut atau lebih. Sebab lain ialah tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh, dan memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan.
Selain itu, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan
pekerjaan tersebut tak dicantumkan pada perjanjian kerja.
"Semua point itu tak pernah dilakukan perusahaan. Jadi
ketika PN Bandung memutuskan MJA harus memberikan pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian, jelas kita menolaknya. Kerena
keputusan itu tak sesuai fakta di pengadilan maupun keadaan
sesungguhnya. Karena itulah kita mendaftarkan kasus ini melalui proses
kasasi ke MA," ujarnya. (N-2)
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto seperti kembali ke jati dirinya saat berdialog dengan buruh pada May Day 2025 di Monas, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved