Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) mengajukan banding ke Mahkamah
Agung atas vonis Pengadilan Negeri Bandung tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan. Perselisihan antara perusahaan dan buruh ini dilatarbelakangi penurunan aktivitas produksi pada 2018, dan berlanjut pada 2020 akibat pandemi virus corona.
Kuasa hukum PT MJA, Aldis Sandhika, menjelaskan, perusahaan tidak akan
memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari buruh atau
penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register
No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).
Dia meminta para mantan buruh untuk menghormati hukum yang kini tengah berproses di Mahkamah Agung.
"Demonstrasi tidak akan menyelesaikan masalah terutama dalam situasi pandemi covid-19 ketika kerumunan massa dikhawatirkan akan memperluas penyebarannya. Berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk para buruh. Namun seyogianya itu dilakukan dalam koridor hukum," katanya di Bandung, Rabu (12/5).
Dia menjelaskan, perusahaan sudah mengajukan kasasi ke MA karena
ada diktum yang tak disetujui. "Biarlah ini berproses tanpa diganggu
aktivitas massa," katanya.
Dia juga menjelaskan, PT MJA berupaya untuk terus bertahan sehingga
awalnya berkeinginan menyesuaikan jumlah pekerja. Namun, kondisi ini tak diterima sebagian buruh sehingga upaya mediasi juga tidak membuahkan hasil.
"Setelah melakukan berbagai upaya mediasi, ternyata kedua belah tak
memperoleh titik temu," tandas Aldis.
Bahkan, para buruh melalui kuasa hukumnya, yaitu Lembaga Pembelaan
Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mendaftarkan gugatan
PHK Masal tertanggal 29 Januari 2021. Mereka melakukan pendaftaran di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 169 menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK massal jika terjadi persoalan mendasar. "Seperti menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; membujuk dan/atau menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan," tambah dia.
Selain itu, PHK massal bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar
upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan
berturut-turut atau lebih. Sebab lain ialah tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh, dan memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan.
Selain itu, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan
pekerjaan tersebut tak dicantumkan pada perjanjian kerja.
"Semua point itu tak pernah dilakukan perusahaan. Jadi
ketika PN Bandung memutuskan MJA harus memberikan pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian, jelas kita menolaknya. Kerena
keputusan itu tak sesuai fakta di pengadilan maupun keadaan
sesungguhnya. Karena itulah kita mendaftarkan kasus ini melalui proses
kasasi ke MA," ujarnya. (N-2)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved