Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Cegah Covid-19 Takbir Keliling di Sulteng Dilarang

M Taufan SP Bustan
05/5/2021 23:30
Cegah Covid-19 Takbir Keliling di Sulteng Dilarang
Pemerintah masih menetapkan darurat Covid-19 sehingga melarang kegiatan takbir keliling, open house dan yang menimbulkan kerumunan.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, mengeluarkan surat ederan agar masyarakat tidak melaksanakan takbiran keliling, open house, dan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1442 hijriah mendatang. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona.  

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada kepala kantor Kementerian Agama untuk mensosialisasikan surat edaran yang datang dari Menteri Agama tersebut.  

"Karena masih pandemi, oleh karena itu ada surat edaran. Jadi masyarakat harus mematuhi edaran itu," terangnya dalam saran pers yang diterima Media Indonesia di Palu, Rabu (5/5).  

Menurut Longki, jika takbir keliling, open house, dan halal bi halal dilakukan sudah pasti menimbulkan kerumunan massa. Karena masih pandemi, tiga hal tersebut dilarang untuk dilakukan di Sulteng.  

"Misalnya mau gelar hala bi halal, yah cukup di rumah saja. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan meski yang hadir cuman anggota keluarga," ungkapnya.  

Longki menambahkan, pemerintah harus melaksanakan seluruh kebijakan yang telah diputuskan selama pandemi.  Termasuk, melarang agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran, dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.  

"Semua larangan ini dilakukan tidak lain hanya untuk mencegah penyebaran korona yang hingga kini masih menunjukkan peningkaran di beberapa wilayah di Sulteng," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: LP3ES: Jika Pemilu Dilaksanakan hari Ini PDIP Juaranya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik