Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkot Tebing Tinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

Mediaindonesia.com
03/5/2021 17:05
Pemkot Tebing Tinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran
(DOK PEMKOT TEBING TINGGI)

GUNA menekan penyebaran covid-19 sekaligus menindaklanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran peniadaan mudik. Surat bernomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021itu menegaskan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot)Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian mengatakan secara resmi Pemko Tebing Tinggi telah menerbitkan surat edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat.

"Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei-17 Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi. Selanjutnya akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebing Tinggi," kata Dedi Siagian di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi, Senin (3/5).

Dedi menjelaskan pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanqn tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan tersebut.

"Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam juga harus dimiliki pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi," ujarnya.

Dedi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dan juga Shalat Idul Fitri.

"Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa," ajaknya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya