Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUNA menekan penyebaran covid-19 sekaligus menindaklanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran peniadaan mudik. Surat bernomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021itu menegaskan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot)Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian mengatakan secara resmi Pemko Tebing Tinggi telah menerbitkan surat edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei-17 Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi. Selanjutnya akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebing Tinggi," kata Dedi Siagian di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi, Senin (3/5).
Dedi menjelaskan pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanqn tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan tersebut.
"Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam juga harus dimiliki pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi," ujarnya.
Dedi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dan juga Shalat Idul Fitri.
"Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa," ajaknya. (AP/OL-10)
DUA bencana tanah longsor terjadi sejak dua hari terakhir di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
MENPAREKRAF Sandiaga Uno mengunjungi rumah adat Puri Melayu Sri Menanti di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Di sana, Sandiaga Uno sempat mencoba membuat batik khas Tebing Tinggi.
Wali Kota Umar berharap kelak ada penerusnya dengan mengembalikan kejayaan angkat besi di Kota Tebing Tinggi.
Umar menyampaikan apresiasi kepada AMTT karena telah membangun sebuah organisasi yang resmi dan terdaftar di Kemenkumham serta ikut serta secara nyata membantu penanganan pandemi covid-19.
Lokasi pemekaran daerah bertempat di HKI Brohol Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Kurang lebih ada 900 pengusaha UMKM di seluruh Indonesia yang ikut mendaftar. Dari Sumatra Utara, ada lima UMKM terpilih, empat di antaranya dari Tebing Tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved