Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENERBANGAN menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi
covid-19. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diharapkan mampu
mempercepat pemulihan bisnis sektor tersebut.
Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian mengatakan
sektor penerbangan di Indonesia berharap banyak pada UUCK. Namun,
perlu ada peraturan pelaksanaannya untuk mendorong kebangkitan dunia penerbangan.
"MHU menyadari bahwa kerja besar tidak berhenti dengan diundangkannya
UUCK," katanya dalam webinar Dampak Undang-Undang Cipta Kerja di Dunia
Penerbangan Indonesia Tantangan Pasca Pandemi, bekerja sama dengan
Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Universitas Padjadjaran, Kamis (29/4).
Menurutnya, aturan penerbangan harus berlanjut dengan pembuatan peraturan pelaksanaan yang banyak dan memerlukan perhatian yang rinci agar peraturan ini bisa berjalan pada tahap pelaksanaan. "Tidak saling bertentangan dan sesuai juga dengan konvensi internasional yang ada."
Andre menyoroti banyaknya masalah yang bisa timbul apabila peraturan pelaksanaan tidak dibuat secara teliti dan menampung aspirasi stakeholder. Karena itu, MHU berkomitmen akan terlibat aktif
dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaannya.
"MHU siap untuk membantu pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan dalam pembuatan peraturan pelaksanaan, termasuk beberapa peraturan Menteri Perhubungan," kata dia.
12 Rancangan Permenhub
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari PP 32/2021, Kementerian Perhubungan akan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.
Beberapa rancangan di antaranya terkait dengan sertifikasi dan registrasi personel bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.
"Sejauh ini kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia lima Rancangan Permenhub untuk proses harmonisasi. Ada 2
Rancangan Permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan
yang benar-benar baru yaitu RPM standar pembangunan bandara dan aturan
drone," ujarnya.
Novie menambahkan, khusus pembuatan aturan drone ini merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya di atas 25 kilogram, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone.
"Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga
sudah membuat aturan sejenis," katanya.
Pertentangan
Pada webinar itu, Kepala Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Unpad Prita Amalia mengatakan, salah satu poin temuan dalam PP 32/2021 terkait aturan penghapusan pendaftaran pesawat yang merupakan konsekuensi dari terdaftarnya Indonesia dalam Capetown Convention.
Menurutnya, ada pertentangan antara isi UU Penerbangan yang tidak diubah dalam UUCK dengan isi PP 32/2021. Undang-Undang mengatur
penghapusan pendaftaran pesawat dilakukan atas dasar permintaan dari
pemilik atau lessor ketika terjadi cedera janji.
"Sementara aturan pelaksanaan dalam peraturan pelaksanaan mengharuskan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Inkonsistensi isi aturan ini membuat kebingungan pada level pelaksanaan
dan dipertanyakan banyak pihak, termasuk bank-bank asing yang menjadi
kreditur dalam pengadaan pesawat bagi maskapai Indonesia.
"Pertentangan UU Penerbangan dan PP 32/2021 ini harus diinterpretasikan berlaku untuk penghapusan pendaftaran yang dilakukan tanpa mekanisme surat kuasa dalam rangka Cape Town Convention. Undang-Undang sudah menentukan tindakan ini harus bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan. Jika tidak diartikan demikian, maka hal ini mungkin terjadi," ujarnya. (N-2)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved