Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ENAM pintu masuk dan pusat arus lalulintas mudik di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan akan dijaga ketat, terkait penerapan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah. Hampir seluruh wilayah Kalsel masuk kategori zona merah/oranye penyebaran covid 19 (virus korona).
Pengetatan pintu masuk ke wilayah Kalsel ini dalam rangka pengamanan mudik di masa pandemi covid-19 karena kondisi peningkatan kasus positif di wilayah tersebut terus meningkat. Tercatat jumlah kasus positif covid 19 di Kalsel sudah mencapai angka 31.866 kasus dengan jumlah penderita aktif 2.430 orang dan 458 orang lainnya dinyatakan suspect.
Kepala Polda Kalsel, Irjen Rikwanto, Kamis (22/4) mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di enam pintu masuk dan pusat arus lalulintas mudik di wilayah Kalsel, dalam pengamanan mudik. Ke enam pintu masuk tersebut meliputi perbatasan Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Kapuas (Kalteng), jalur sungai di Desa Kecamatan Paminggir dengan Barito Selatan (Kalteng).
Kemudian perbatasan Kabupaten Tabalong di Desa Kalua dengan Kalteng, Kecamatan Jaro dengan Kaltim, perbatasan Kabupaten Kotabaru dengan Kaltim, serta Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Banjar.
"Selama penjagaan mudik semua harus berusaha sehumanis mungkin. Semoga masyarakat memahaminya dan berharap tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa membantu menyosialisasikan larangan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah," ungkap Rikwanto.
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan ada beberapa point penting yang harus dimaksimalkan, seraya meminta Kapolda, Danrem dan seluruh pihak terkait untuk melakukan analisis bersama dalam penanganan covid-19. Pelarangan aktifitas mudik akan diperketat dan berlaku bagi semua warga, ASN, TNI/Polri, BUMN dan Instansi Vertikal.
baca juga: larangan mudik
"Tidak hanya masyarakat yang dilarang mudik, tetapi semua. Kecuali urusan kedinasan, itu pun harus membawa surat dinas, kemudian logistik, energi, kesehatan ataupun kegiatan ekonomi lain dengan alasan yang tepat akan diperbolehkan," ujarnya.
Lebih jauh Safrizal menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan penyebaran covid-19 di lokasi titik kerumunan seperti pusat perbelanjaan, baik pasar tradisional maupun modern menjelang Idul Fitri, tempat ibadah dan lainnya. (OL-3)
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
Di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, Kementrian Agama mengimbau untuk salat Idul Fitri sebaiknya di rumah Saja. Berikut tata cara mengerjakan salat idul fitri di rumah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan menyongsong Idul Fitri boleh dijalani dengan kegembiraan namun tetap sederhana dan tidak berlebihan.
Agar THR tidak sekadar lewat dan lebih berfaedah, simak tips dari mengenai pemanfaatan uang ekstra itu secara bijak dan tidak dihamburkan begitu saja.
Kemenaker mengatakan THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved