Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM pintu masuk dan pusat arus lalulintas mudik di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan akan dijaga ketat, terkait penerapan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah. Hampir seluruh wilayah Kalsel masuk kategori zona merah/oranye penyebaran covid 19 (virus korona).
Pengetatan pintu masuk ke wilayah Kalsel ini dalam rangka pengamanan mudik di masa pandemi covid-19 karena kondisi peningkatan kasus positif di wilayah tersebut terus meningkat. Tercatat jumlah kasus positif covid 19 di Kalsel sudah mencapai angka 31.866 kasus dengan jumlah penderita aktif 2.430 orang dan 458 orang lainnya dinyatakan suspect.
Kepala Polda Kalsel, Irjen Rikwanto, Kamis (22/4) mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di enam pintu masuk dan pusat arus lalulintas mudik di wilayah Kalsel, dalam pengamanan mudik. Ke enam pintu masuk tersebut meliputi perbatasan Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Kapuas (Kalteng), jalur sungai di Desa Kecamatan Paminggir dengan Barito Selatan (Kalteng).
Kemudian perbatasan Kabupaten Tabalong di Desa Kalua dengan Kalteng, Kecamatan Jaro dengan Kaltim, perbatasan Kabupaten Kotabaru dengan Kaltim, serta Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Banjar.
"Selama penjagaan mudik semua harus berusaha sehumanis mungkin. Semoga masyarakat memahaminya dan berharap tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa membantu menyosialisasikan larangan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah," ungkap Rikwanto.
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan ada beberapa point penting yang harus dimaksimalkan, seraya meminta Kapolda, Danrem dan seluruh pihak terkait untuk melakukan analisis bersama dalam penanganan covid-19. Pelarangan aktifitas mudik akan diperketat dan berlaku bagi semua warga, ASN, TNI/Polri, BUMN dan Instansi Vertikal.
baca juga: larangan mudik
"Tidak hanya masyarakat yang dilarang mudik, tetapi semua. Kecuali urusan kedinasan, itu pun harus membawa surat dinas, kemudian logistik, energi, kesehatan ataupun kegiatan ekonomi lain dengan alasan yang tepat akan diperbolehkan," ujarnya.
Lebih jauh Safrizal menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan penyebaran covid-19 di lokasi titik kerumunan seperti pusat perbelanjaan, baik pasar tradisional maupun modern menjelang Idul Fitri, tempat ibadah dan lainnya. (OL-3)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved