Kamis 22 April 2021, 10:02 WIB

Enam Pintu Masuk Kalsel Dijaga Ketat

Denny Susanto | Nusantara
 Enam Pintu Masuk Kalsel Dijaga Ketat

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Sejumlah pemudik dengan tujuan Surabaya berjalan menuju kapal laut KM Kumala di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 2019

 

ENAM pintu masuk dan pusat arus lalulintas mudik di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan akan dijaga ketat, terkait penerapan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah. Hampir seluruh wilayah Kalsel masuk kategori zona merah/oranye penyebaran covid 19 (virus korona).

Pengetatan pintu masuk ke wilayah Kalsel ini dalam rangka pengamanan mudik di masa pandemi covid-19 karena kondisi peningkatan kasus positif di wilayah tersebut terus meningkat. Tercatat jumlah kasus positif covid 19 di Kalsel sudah mencapai angka 31.866 kasus dengan jumlah penderita aktif 2.430 orang dan 458 orang lainnya dinyatakan suspect.

Kepala Polda Kalsel, Irjen Rikwanto, Kamis (22/4) mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di enam pintu masuk dan pusat arus lalulintas mudik di wilayah Kalsel, dalam pengamanan mudik. Ke enam pintu masuk tersebut meliputi perbatasan Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Kapuas (Kalteng), jalur sungai di Desa Kecamatan Paminggir dengan Barito Selatan (Kalteng).

Kemudian perbatasan Kabupaten Tabalong di Desa Kalua dengan Kalteng, Kecamatan Jaro dengan Kaltim, perbatasan Kabupaten Kotabaru dengan Kaltim, serta Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Banjar.

"Selama penjagaan mudik semua harus berusaha sehumanis mungkin. Semoga masyarakat memahaminya dan berharap tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa membantu menyosialisasikan larangan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah," ungkap Rikwanto.

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan ada beberapa point penting yang harus dimaksimalkan, seraya meminta Kapolda, Danrem dan seluruh pihak terkait untuk melakukan analisis bersama dalam penanganan covid-19. Pelarangan aktifitas mudik akan diperketat dan berlaku bagi semua warga, ASN, TNI/Polri, BUMN dan Instansi Vertikal.

baca juga: larangan mudik

"Tidak hanya masyarakat yang dilarang mudik, tetapi semua. Kecuali urusan kedinasan, itu pun harus membawa surat dinas, kemudian logistik, energi, kesehatan ataupun kegiatan ekonomi lain dengan alasan yang tepat akan diperbolehkan," ujarnya.

Lebih jauh Safrizal menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan penyebaran covid-19 di lokasi titik kerumunan seperti pusat perbelanjaan, baik pasar tradisional maupun modern menjelang Idul Fitri, tempat ibadah dan lainnya. (OL-3)

 

Baca Juga

MI/Yose

Dua Warga Agam Meninggal Diterjang Longsor

👤Yose Hendra 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:22 WIB
Dua orang warga meninggal akibat diterjang longsor di Jorong Gantiang, Kampuang Baruah, Nagari Sungai Landia, Kecamatan IV Koto, Sabtu...
Ist

Relawan Puan Gelar Buka Puasa Bersama dan Beri Sembako di Sumsel

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:14 WIB
Relawan Puan menyalurkan 300 paket bantuan sembako di Dusun II, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin,...
Dok. GMC NTT

GMC NTT Gelar Lomba Baca Puisi Untuk Pemuda

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 16:24 WIB
Kegiatan yang digelar di Desa Bipola, Kecamatan Sulamu, Kupang, NTT itu bertema belajar dan berkarya untuk masa depan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya