PELAKU penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata (38 tahun) ditangkap Polrestabes Palembang, Jumat (16/4) malam. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Singadekane, Kelurahan Jua, Kecamatan Kayu Agung, OKI pukul 19.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, pada 15 April lalu pelaku melakukan penganiayaaan kepada Christina Ramauli Simatupang (28), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang. Setiba di Mapolrestabes Palembang pada Jumat pukul 24.00 WIB, pelaku langsung menjalani penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya Jason ditetapkan sebagai tersangka penganiayaaan perawat di RS Siloam Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan setelah laporan polisi dari korban masuk ke Polrestabes Palembang, pihaknya langsung mendatangi RS Siloam dan mengambil keterangan dari dua orang saksi dan polisi menyimpulkan tersangka benar telah melakukan penganiayaan.
"Lalu kita menerjunkan tim Satreskrim Polrestabes Palembang ke kediaman pelaku. Saudara Jason ada di rumah, dan mungkin saudara Jason sudah tahu akan dijemput pihak kepolisian dan langsung kita eksekusi. Dan kemudian kita kembali ke Mapolrestabes dan Jason menjalani pemeriksaan. Karena kasusnya sudah viral maka kita langsung gelar perkara dan menetapkan saudara Jason sebagai tersangka," kata Irvan dalam gelar perkara kasus penganiayaan perawat, Sabtu (17/4).
Irvan pun membeberkan motif pelaku karena emosi yang tak terbendung.
"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban," kata dia.
Irvan mengaku, akibat perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
baca juga: Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Oknum Polisi
Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka Jason juga dijerat kasus pengrusakan.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengrusakan," terangnya. (OL-3)