Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Belum Siap, Polda Sumsel Tunda Penerapan Tilang Elektronik

Dwi Apriani
16/4/2021 14:40
Belum Siap, Polda Sumsel Tunda Penerapan Tilang Elektronik
Pengguna jalan di daerah yang telah menerapkan tilang elektronik relatif tertib, ini salah satu jalan di Jakarta yang telah menerapkannya.(Antara)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan mengundur pelaksanaan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Padahal ditargetkan ETLE di Palembang  pada April 2021 ini diterapkan.

Hal ini disebabkan Polda Sumsel masih dalam proses persiapan peralatan. "Korlantas meluncurkan ETLE untuk tahap pertama di 12 provinsi di Pulau Jawa. Untuk di Palembang masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021, namun diundur sesuai Perintah Kapolri karena ada operasi keselamatan dan menyambut Idul Fitri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait, Jumat (16/4).

Ia mengatakan, meski begitu pihaknya terus melakukan berbagai persiapan, seperti uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu
lintas," jelasnya.

Ia mengatakan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang, simpang perempatan dan jalan tol di Sumsel.

"Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat," ucapnya.

Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas. Sistem ETLE merupakan salah satu
implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

"Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Palembang Masih Saja Zona Merah Covid, Ini Alasannya

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik