Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman dengan SAFE Seas Project untuk memperkuat pusat perlindungan anak buah perikanan (AKP) berbasis masyarakat, yang diberi nama Fishers Center.
"Profesi nelayan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, karena ketidakpastian cuaca di tengah laut," kata Kepala DKP Jateng,
Fendiawan Tiskiantoro di Semarang, Selasa (13/4).
Oleh karena itu, lanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa
Tengah telah mendorong penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi PKL dan BPJS ini dilakukan di 11 pelabuhan di wilayah Jawa Tengah, sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan.
Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono mengatakan, Fishers Center
merupakan pusat informasi dan edukasi bagi AKP, sekaligus tempat untuk
melayangkan aduan terkait praktik kerja paksa dan perdagangan orang.
Menurutnya, komitmen yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini
merupakan langkah tepat. "Komitmen bersama ini dibutuhkan untuk memperkuat fungsi Fishers Center yang akan berelokasi di kantor Kesyahbandaran di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari (PPP Tegalsari). Kerja sama ini akan mendorong penerapaan PKL dan membuka akses untuk AKP mendapatkan informasi hak AKP dan layanan rujukan terkait pelanggaran ketenagakerjaan," ujar Nono.
Acara seremoni penandatanganan MoU dilanjuti dengan talk show bertema :
Quo Vadis Upah Sektoral Perikanan di Provinsi Jawa Tengah, yang
dihadiri narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans), dan dosen ahli Hukum Administrasi Negara Universitas
Diponegoro Semarang.
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Iqbal dari Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap menjelaskan, regulasi untuk pengaturan upah bagi AKP
mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun
2016 (Permen KP No. 42/2016) tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak
Kapal Perikanan. Ketentuan upah bagi AKP diatur dalam dua skema, yaitu
gaji bulanan/pokok dan gaji bagi hasil. Gaji bulanan senilai dua kali
Upah Minimum Regional (UMR), termasuk gaji pokok, tunjungan berlayar,
bonus produksi, uang lembur dan uang tunggu.
Namun tantangan di lapangan saat ini gaji bulan belum diimplementasikan dan bagi hasil belum ada transparansi. KKP mengusulkan pengaturan dalam rancangan Permen untuk lebih mendetilkan isi PKL yang harus mencatumkan komposisi bagi hasil dan memuat hak dan kewajiban para pihak dengan jelas.
"Ketentuan perundangan Upah Minimum Sektoral diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Pasal 89
ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan pasal 49, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 tahun
2018 tentang Upah Minimum pasal 12, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja," jelas Adi Nugroho, mediator Hubungan Industrial Disnakertrans
Provinsi Jawa Tengah.
Muhamad Azhar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
menjelaskan bahwa upah sektoral di provinsi Jawa Tengah dapat
menyesuaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan
bersangkutan. "Perlu menegaskan kapan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baru harus mulai dilaksanakan."
SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika
Serikat (USDOL) berupaya untuk memperkuat perlindungan awak kapal
perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk
mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri
perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah. SAFE Seas Project
bekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai
mitra pelaksana. (N-2)
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Amat menyebut, pelaku diduga hanya satu orang dan tidak turun dari sepeda motor. Ciri-ciri pelaku memiliki tinggi sekitar 170 sentimeter dengan postur tubuh sedang.
Mabes Polri membeberkan skema pembiayaan 1.179 SPPG dari koperasi, bank Himbara, hingga YKB. Pembangunan dapur MBG juga direncanakan menjangkau wilayah 3T.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 dan akan memberikan diskon PKB sebesar 5%.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pada periode tersebut, kata dia, suhu udara diprakirakan berada pada kisaran 25-33 derajat Celcius dengan tingkat kelembapan udara berkisar 62-95 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved