Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman dengan SAFE Seas Project untuk memperkuat pusat perlindungan anak buah perikanan (AKP) berbasis masyarakat, yang diberi nama Fishers Center.
"Profesi nelayan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, karena ketidakpastian cuaca di tengah laut," kata Kepala DKP Jateng,
Fendiawan Tiskiantoro di Semarang, Selasa (13/4).
Oleh karena itu, lanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa
Tengah telah mendorong penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi PKL dan BPJS ini dilakukan di 11 pelabuhan di wilayah Jawa Tengah, sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan.
Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono mengatakan, Fishers Center
merupakan pusat informasi dan edukasi bagi AKP, sekaligus tempat untuk
melayangkan aduan terkait praktik kerja paksa dan perdagangan orang.
Menurutnya, komitmen yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini
merupakan langkah tepat. "Komitmen bersama ini dibutuhkan untuk memperkuat fungsi Fishers Center yang akan berelokasi di kantor Kesyahbandaran di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari (PPP Tegalsari). Kerja sama ini akan mendorong penerapaan PKL dan membuka akses untuk AKP mendapatkan informasi hak AKP dan layanan rujukan terkait pelanggaran ketenagakerjaan," ujar Nono.
Acara seremoni penandatanganan MoU dilanjuti dengan talk show bertema :
Quo Vadis Upah Sektoral Perikanan di Provinsi Jawa Tengah, yang
dihadiri narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans), dan dosen ahli Hukum Administrasi Negara Universitas
Diponegoro Semarang.
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Iqbal dari Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap menjelaskan, regulasi untuk pengaturan upah bagi AKP
mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun
2016 (Permen KP No. 42/2016) tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak
Kapal Perikanan. Ketentuan upah bagi AKP diatur dalam dua skema, yaitu
gaji bulanan/pokok dan gaji bagi hasil. Gaji bulanan senilai dua kali
Upah Minimum Regional (UMR), termasuk gaji pokok, tunjungan berlayar,
bonus produksi, uang lembur dan uang tunggu.
Namun tantangan di lapangan saat ini gaji bulan belum diimplementasikan dan bagi hasil belum ada transparansi. KKP mengusulkan pengaturan dalam rancangan Permen untuk lebih mendetilkan isi PKL yang harus mencatumkan komposisi bagi hasil dan memuat hak dan kewajiban para pihak dengan jelas.
"Ketentuan perundangan Upah Minimum Sektoral diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Pasal 89
ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan pasal 49, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 tahun
2018 tentang Upah Minimum pasal 12, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja," jelas Adi Nugroho, mediator Hubungan Industrial Disnakertrans
Provinsi Jawa Tengah.
Muhamad Azhar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
menjelaskan bahwa upah sektoral di provinsi Jawa Tengah dapat
menyesuaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan
bersangkutan. "Perlu menegaskan kapan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baru harus mulai dilaksanakan."
SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika
Serikat (USDOL) berupaya untuk memperkuat perlindungan awak kapal
perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk
mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri
perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah. SAFE Seas Project
bekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai
mitra pelaksana. (N-2)
PENGEMBANGAN sektor energi di wilayah pesisir Jawa Timur harus memiliki roadmap (peta jalan) yang terencana baik dengan mengakomodasi kepentingan dan kebermanfaatannya bagi nelayan.
Harga ikan di Pasar Tradisional Naikoten 1 dan Pasar Ikan Oeba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan signifikan akibat cuaca buruk.
Pemkot Semarang mengalokasikan anggaran sekitar Rp87 juta dari pengalihan beberapa kegiatan di Dinas Perikanan untuk mendukung program tersebut.
Angin kencang yang bertiup saat ini kecepatan naik dua kali lipat dibandingkan kondisi normal. Jika memaksakan diri untuk melaut bisa mengancam keselamatan mereka.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kemandirian pangan nasional tidak akan tercapai maksimal tanpa melibatkan potensi maritim secara progresif.
Nelayan setempat sudah tidak melaut sejak dua minggu terakhir akibat cuaca buruk.
Penyemaian dilakukan pada area target di perairan utara Jawa Tengah dengan jarak 52–82 nautical mile dari Bandara Ahmad Yani Semarang.
Cuaca ekstrem berpotensi merata di seluruh daerah di Jawa Tengah sehingga warga diminta untuk waspada terhadap dampak yang ditimbulkan.
Banjir bandang akibat hujan ekstrem di Purbalingga, Jawa Tengah, menewaskan satu warga, melukai satu lainnya, merusak ratusan rumah, dan memaksa ratusan orang mengungsi.
CUACA ekstrem masih terjadi puluhan daerah di Jawa Tengah Sabtu (24/1) mengakibatkan bencana hidrometeorologi.
Cuaca ekstrem kembali merata berpotensi di 33 daerah di Jawa Tengah Jumat (23/1), selain masih ada air laut pasang (rob), gelombang tinggi.
BMKG mengeluarkan peringatan dini status "Siaga" untuk wilayah pantura Jawa Tengah. Status ini merupakan level tertinggi yang berlaku mulai 21 hingga 31 Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved