Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Polres Brebes dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes, Jawa Tengah, menggelar razia narkoba di Lapas Brebes, Selasa (6/4) malam.
Petugas tidak menemukan narkoba tapi puluhan benda yang dinilai membahayakan yang kemudian diamankan. Razia gabungan di dalam sel Lapas Brebes tersebut dibagi menjadi tiga tim untuk masuk dan merazia barang barang milik narapidana.
Dari hasil razia narkoba kepada 260 napi Lapas Brebes itu, tidak ditemukan yang menyimpan barang haram seperti narkotika dan obat obatan berbahaya. Namun, petugas menemukan puluhan benda milik napi yang dinilai membahayakan seperti gunting, alat cetutan kuku, sendok besi, alat cukur serta benda-benda membahayakan lainnya yang kemudian disita atau diamankan
"Benda-benda seperti itu menurut aturan tidak boleh berada di dalam sel," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Isnawan.
Ia menuturkan, jika didalam Lapas petugas tidak hanya merazia barang milik para Napi melainkan juga mengambil tes urine terhadap 15 napi.
"Kami melakukan tes urinnya secara acak yang di pilih oleh petugas BNN," terang Isnawan.
Dari ters urine yang dilakukan terhadap ke-15 napi tersebut hasilnya semuanya negatif.
"Tidak ada satupun napi yang setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif," jelas Isnawan.
baca juga: Wujudkan Zero Halinar, Petugas Gabungan Razia Lapas Nusakambangan
Kalapas Brebes itu juga berterusterang sebenarnya jumlah penghuni napi over kapasitas dan jumlah petugas yang berjaga tidak sebanding. Namun demikian pihak Lapas selalu memperketat pengawasan agar steril tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas. Dari jumlah napi yang 260 orang sebagian besar adalah napi narkoba yang mencapai 70 orang. (OL-3)
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved