Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN Oto (PO) bus dan awak bus di Tasikmalaya, Jawa Barat menyesalkan larangan mudik lebaran tahun ini. Pasalnya, tahun lalu (2020) juga dilarang dan selama pandemi Covid-19 mereka sudah terpuruk.
"Kalau ada kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini sudah jelas semua awak otobus di Tasikmalaya rugi cukup besar. Apalagi sebelum ada larangan mudik juga semua telah merugi. Karena, di masa pandemi Covid-19 juga banyaknya aturan seperti pembatasan jumlah penumpang dan hand sanitizer harus selalu tersedia termasuk masker," kata salah seorang pengemudi bus, Agus Kurniawan, 52, di Terminal Tipe A Indihiang, Tasikmalaya, Sabtu (27/3/2021).
Agus mengatakan, para awak angkutan minta agar pemerintah pusat membatalkan kebijakan larangan mudik lebaran. Terlebih lebaran hanya satu tahun sekali dan momentum yang ditunggu-tunggu pekerja angkutan.
"Kami tetap berharap supaya aturan larangan mudik dibatalkan. Mudik lebaran ibaratnya panen raya bagi awak bus dan celengan setahun sekali. Jika pemerintah tetap melarang mudik tahun ini, kami terpaksa harus beralih profesi lainnya. Sebab jika dipaksakan bekerja setoran ke perusahaan harus tetap ada," paparrnya.
Sementara, pengemudi otobus lainnya Alex, 55, mengatakan, kebijakan pemerintah harus lebih memperhatikan masyarakat bawah. Jika larangan mudik lebaran dilaksanakan maka pemerintah harus memberikan kompensasi kepada awak bus yang terdampak aturan tersebut.
"Kalau memang pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan agar tidak mudik pada lebaran tahun ini supaya para pekerja diberikan kompensasi atau ada pengganti uang jalan," ujar Alex.
Apalagi, jelas Alex, awak bus memang sudah terdampak berat selama pandemi Covid-19 ini. Penghasilan kami makin terkikis karena sepinya penumpang," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Mudik Kembali Dilarang, Organda Purbalingga Cuma Bisa Pasrah
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi memasang jaringan WiFi dan CCTV di Posko Terpadu Gedung Juang Tambun Selatan guna mendukung pemantauan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H.
Jetour T2 dirancang untuk mendukung perjalanan jarak jauh yang lebih percaya diri melalui berbagai fitur
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Terjebak macet di Tol Cikampek saat mudik 2026 memang melelahkan. Simak tips jitu agar tetap sabar, tidak bosan, dan menjaga mental tetap sehat di jalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved