Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kursi Wabup di Kabupaten Maybrat Terancam Kosong

Martinus Solo
16/3/2021 15:10
Kursi Wabup di Kabupaten Maybrat Terancam Kosong
Kabupaten Maybrat, Papua Barat terancam tidak memiliki wakil bupati karena beda kepentingan politik partai pengusung.(MI/Martinus Solo)

TERKENDALA tiga calon wakil bupati (wabup) yang diajukan dari partai koalisi, Pemerintah Kabupaten Maybrat terancam tidak memiliki wabup alias kosong.

Hal itu disebabkan tahapan demi tahapan yang dilakukan Pansus DPRD Maybrat untuk pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa jabatan wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022, kini berhadapan dengan dinamika dari empat partai pengusung pasangan Sagrim-Kocu (Sako) pada pilkada 2017 lalu.

Dinamika partai koalisi terhadap PAW sisa jabatan Wakil Bupati Maybrat ini masih berkepanjangan. Karena hasil pleno Pansus DPRD Maybrat pada verifikasi berkas calon Wakil Bupati terhadap Tiga calon yang didaftarkan Empat partai Koalisi dikembalikan, karena lebih dari Dua calon sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang PAW wakil Bupati.

"Dari aturan yang berlaku, dari empat partai pengusung tersebut harus ditetapkan dua calon, tidak bisa lebih. Nah ternyata yang kami temukan pada
saat pendaftaran bakal calon PAW wakil Bupati, ternyata lebih dari dua calon," jelas Thomas Aitrem, Ketua Pansus DPRD, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Selasa (16/3)

Thomas menjelaskan, tiga calon yang terdaftar dari keempat partai koalisi yakni partai Golkar dan PKS mengusung Sarteis Wanane, PDIP mengusung Markus Jitmau, NasDem mengusung Leonardus Kore. Ketiga calon dinyatakan lengkap dalam verifikasi berkas persyaratan. Sementara itu dalam proses verifikasi yang dilihat dari sisi rekomendasi partai, Pansus menjumpai terdapat rekomendasi ganda dari Partai Golkar yakni mengusungkan Sarteis Wanane dan Jhon Fatie.

Thomas menambahkan, dari hasil pleno, Pansus DPRD tidak dapat menetapkan calon mengingat telah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilu PAW jabatan publik, yang mensyaratkan bahwa hanya bisa mengusulkan dua nama dari Keempat Partai Koalosi yang ada.

Jadi, tambah dia, Pansus kembalikan proses pengusungan calon ke keempat partai Koalisi untuk menentukan dua nama dalam waktu satu bulan ke depan.

"Kami kembalikan kepada keempat partai koalisi untuk bersepakat sehingga hanya mendaftarkan Dua calon dari Empat partai tersebut. Kami berikan waktu selama Satu bulan mulai dari sekarang," terang Thomas

Thomas mengatakan, dalam waktu 30 hari ke depan ini, ternyata masih menemukan hal yang sama yakni terdapat lebih dari Dua bakal calon yang mendaftar, maka akan dikembalikan kepada pimpinan DPRD untuk menghentikan pansus melalui sidang paripurna.

"Kalau sudah pada sidang paripurna untuk menghentikan pansus, maka tidak ada wakil Bupati. Dengan demikian, Bupati yang akan merangkap wakil Bupati Maybrat," pungkasnya.(OL-13).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya