Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sprindik KPK Buat Anak Bupati Bandung Barat Beredar

Depi Gunawan
09/3/2021 15:50
Sprindik KPK Buat Anak Bupati Bandung Barat Beredar
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara (tengah) berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP terkait kasus korupsi.(Antara)

BEREDAR selembar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa, putra ke-4 Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna atas kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.

Pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Surat yang mengatasnamakan KPK ini beredar luas di media sosial. Tak sedikit masyarakat yang percaya akan isi surat tersebut, namun ada pula yang menyebut jika surat tersebut bohong atau hoax.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro belum bisa berkomentar. Sebab pihaknya belum menerima bukti fisik suratnya.

"Benar dan tidaknya kita tidak tahu apakah sebab kita belum tahu bukti fisiknya. Kita tidak bisa berandai-andai, takut salah," ucap Asep Sudiro, Selasa (9/3).

Sebelumnya pada bulan November 2020, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada Bupati Bandung Barat Aa Umbara di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Barat di Jalan Cibereum, Kota Bandung.

Saat itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjelaskan secara rinci perihal keterkaitan kasus apa sehingga Aa Umbara terpaksa harus diperiksa lantaran masih dalam penyelidikan.

"Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," terang Ali ketika dikonfirmasi. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Bantah Abubakar Terkena OTT KPK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya