MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD meminta para kepala daerah tak ragu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) baik perorangan maupun korporasi. Kepala Daerah bisa memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku karhutla berupa sanksi pencabutan izin maupun penutupan operasi perusahaan.
Hal ini disampaikan Mahfud ketika memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 yang digelar BNPB, Jumat (5/3). Dalam penerapannya, para pemangku kebijakan bisa memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku karhutla. Berupa sanksi pencabutan izin maupun penutupan operasi perusahaan.
"Jangan ragu untuk penegakkan hukum. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan gubernur, menteri, dirjen, jika berpotensi menimbulkan kebakaran," tegasnya.
Jika tidak terima perusahaan bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia menjelaskan, asas praduga tidak bersalah dalam hukum administrasi bisa melakukan penindakan tanpa melalui pengadilan lebih dulu.
Penerapan sanksi seperti ini, jelas Mahfud sudah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. "Arahan Presiden itu melakukan pencegahan, pemadaman, lalu hukum. Jangan lupa hukum ditegakkan," tegas Mahfud.
Sebelumnya Provinsi Kalimantan Selatan telah bersiap menghadapi Karhutla dengan menggelar apel gabungan kesiapan penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan 2021 tingkat Provinsi Kalsel. "Kalsel memprioritaskan pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA.
Menurutnya pencegahan menjadi faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pengendalian karhutla.
BPBD Kalsel mencatat setiap tahunnya ribuan hektar hutan dan lahan terbakar. "Jangan sampai bencana kebakaran 2015 terulang. Setiap tahun ribuan hektar hutan dan lahan terbakar," ujarnya. (OL-13)