Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBANG perumahan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, wajib menyediakan fasilitas umum berupa tempat pemakaman umum (TPU). Sesuai regulasi, pengembang wajib menyediakan 2% dari total luas lahan garapan yang digunakan sebagai perumahan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi mengatakan sejauh ini pihak pengembang perumahan sudah mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, jika kedapatan tidak menyediakan fasilitas umum atau fasilitas sosial, pengembang bisa saja kena sanksi. "Itu sudah diatur pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal fasum dan fasos di perumahan," kata Suferi, Minggu (28/2).
Hanya, lanjut Suferi, yang kadang jadi kendala di lapangan menyangkut pemilihan lokasi. Artinya, tidak sedikit penyediaan lahan menimbulkan polemik karena ada saja penghuni tak mau ada TPU di kawasan perumahan. "Makanya, keberadaan lahan TPU itu bisa di dalam atau di luar perumahan
karena mungkin secara psikologis ada warga yang keberatan termasuk warga di sekitar perumahan," jelasnya.
Untuk menghindari polemik, biasanya para pengembang perumahan akan berkonsultasi dengan Pemkab Cianjur. "Untuk pembebasan lahan pemakaman, itu diserahkan ke pemerintah daerah," jelas Suferi.
Tahun lalu, berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Cianjur terdapat 10 pengembang perumahan yang menggarap sektor properti. Lokasinya kebanyakan berada di Kecamatan Karangtengah, Mande, dan Sukaluyu.
"Tahun lalu, kebanyakan pengajuannya pengembangan perumahan sebelumnya. Ada juga yang downgrade dari komersil menjadi subsidi," jelas Suferi.
Tahun ini, hingga Februari terdapat 2 pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan. Ada yang mengajukan lahan kavling serta pengembangan lahan perumahan yang sebelumnya telah ada. "Pada prinsipnya, kewajiban menyediakan lahan pemakaman sebesar 2% dari total yang digunakan, harus dilaksanakan," pungkasnya. (OL-15)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
KUOTA haji tahun ini di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkurang dratis jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved