Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGEMBANG perumahan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, wajib menyediakan fasilitas umum berupa tempat pemakaman umum (TPU). Sesuai regulasi, pengembang wajib menyediakan 2% dari total luas lahan garapan yang digunakan sebagai perumahan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi mengatakan sejauh ini pihak pengembang perumahan sudah mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, jika kedapatan tidak menyediakan fasilitas umum atau fasilitas sosial, pengembang bisa saja kena sanksi. "Itu sudah diatur pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal fasum dan fasos di perumahan," kata Suferi, Minggu (28/2).
Hanya, lanjut Suferi, yang kadang jadi kendala di lapangan menyangkut pemilihan lokasi. Artinya, tidak sedikit penyediaan lahan menimbulkan polemik karena ada saja penghuni tak mau ada TPU di kawasan perumahan. "Makanya, keberadaan lahan TPU itu bisa di dalam atau di luar perumahan
karena mungkin secara psikologis ada warga yang keberatan termasuk warga di sekitar perumahan," jelasnya.
Untuk menghindari polemik, biasanya para pengembang perumahan akan berkonsultasi dengan Pemkab Cianjur. "Untuk pembebasan lahan pemakaman, itu diserahkan ke pemerintah daerah," jelas Suferi.
Tahun lalu, berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Cianjur terdapat 10 pengembang perumahan yang menggarap sektor properti. Lokasinya kebanyakan berada di Kecamatan Karangtengah, Mande, dan Sukaluyu.
"Tahun lalu, kebanyakan pengajuannya pengembangan perumahan sebelumnya. Ada juga yang downgrade dari komersil menjadi subsidi," jelas Suferi.
Tahun ini, hingga Februari terdapat 2 pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan. Ada yang mengajukan lahan kavling serta pengembangan lahan perumahan yang sebelumnya telah ada. "Pada prinsipnya, kewajiban menyediakan lahan pemakaman sebesar 2% dari total yang digunakan, harus dilaksanakan," pungkasnya. (OL-15)
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Pengecekan ke lapangan melibatkan pihak kepolisian.
Pemerintah tengah mengusung konsep transformasi pendidikan yang mendorong proses pengembangan, pembaruan, dan penyesuaian paradigma baru sesuai tuntutan zaman.
Sejak pagi terjadi antrean panjang para pelamar di sepanjang bahu ruas jalan protokol tersebut. Panjang antrean mencapai 200 meter lebih.
Selain antisipasi sewaktu-waktu terjadi gangguan pasokan, juga mengantisipasi potensi kekeringan bersamaan kemungkinan terjadi kemarau.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved