Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBANG perumahan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, wajib menyediakan fasilitas umum berupa tempat pemakaman umum (TPU). Sesuai regulasi, pengembang wajib menyediakan 2% dari total luas lahan garapan yang digunakan sebagai perumahan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi mengatakan sejauh ini pihak pengembang perumahan sudah mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, jika kedapatan tidak menyediakan fasilitas umum atau fasilitas sosial, pengembang bisa saja kena sanksi. "Itu sudah diatur pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal fasum dan fasos di perumahan," kata Suferi, Minggu (28/2).
Hanya, lanjut Suferi, yang kadang jadi kendala di lapangan menyangkut pemilihan lokasi. Artinya, tidak sedikit penyediaan lahan menimbulkan polemik karena ada saja penghuni tak mau ada TPU di kawasan perumahan. "Makanya, keberadaan lahan TPU itu bisa di dalam atau di luar perumahan
karena mungkin secara psikologis ada warga yang keberatan termasuk warga di sekitar perumahan," jelasnya.
Untuk menghindari polemik, biasanya para pengembang perumahan akan berkonsultasi dengan Pemkab Cianjur. "Untuk pembebasan lahan pemakaman, itu diserahkan ke pemerintah daerah," jelas Suferi.
Tahun lalu, berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Cianjur terdapat 10 pengembang perumahan yang menggarap sektor properti. Lokasinya kebanyakan berada di Kecamatan Karangtengah, Mande, dan Sukaluyu.
"Tahun lalu, kebanyakan pengajuannya pengembangan perumahan sebelumnya. Ada juga yang downgrade dari komersil menjadi subsidi," jelas Suferi.
Tahun ini, hingga Februari terdapat 2 pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan. Ada yang mengajukan lahan kavling serta pengembangan lahan perumahan yang sebelumnya telah ada. "Pada prinsipnya, kewajiban menyediakan lahan pemakaman sebesar 2% dari total yang digunakan, harus dilaksanakan," pungkasnya. (OL-15)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved