Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBANG perumahan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, wajib menyediakan fasilitas umum berupa tempat pemakaman umum (TPU). Sesuai regulasi, pengembang wajib menyediakan 2% dari total luas lahan garapan yang digunakan sebagai perumahan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi mengatakan sejauh ini pihak pengembang perumahan sudah mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, jika kedapatan tidak menyediakan fasilitas umum atau fasilitas sosial, pengembang bisa saja kena sanksi. "Itu sudah diatur pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal fasum dan fasos di perumahan," kata Suferi, Minggu (28/2).
Hanya, lanjut Suferi, yang kadang jadi kendala di lapangan menyangkut pemilihan lokasi. Artinya, tidak sedikit penyediaan lahan menimbulkan polemik karena ada saja penghuni tak mau ada TPU di kawasan perumahan. "Makanya, keberadaan lahan TPU itu bisa di dalam atau di luar perumahan
karena mungkin secara psikologis ada warga yang keberatan termasuk warga di sekitar perumahan," jelasnya.
Untuk menghindari polemik, biasanya para pengembang perumahan akan berkonsultasi dengan Pemkab Cianjur. "Untuk pembebasan lahan pemakaman, itu diserahkan ke pemerintah daerah," jelas Suferi.
Tahun lalu, berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Cianjur terdapat 10 pengembang perumahan yang menggarap sektor properti. Lokasinya kebanyakan berada di Kecamatan Karangtengah, Mande, dan Sukaluyu.
"Tahun lalu, kebanyakan pengajuannya pengembangan perumahan sebelumnya. Ada juga yang downgrade dari komersil menjadi subsidi," jelas Suferi.
Tahun ini, hingga Februari terdapat 2 pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan. Ada yang mengajukan lahan kavling serta pengembangan lahan perumahan yang sebelumnya telah ada. "Pada prinsipnya, kewajiban menyediakan lahan pemakaman sebesar 2% dari total yang digunakan, harus dilaksanakan," pungkasnya. (OL-15)
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved