Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Mantan Bupati Mabar Ditahan

Palce Amalo
18/2/2021 20:56
Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Mantan Bupati Mabar Ditahan
Kuasa Hukum mantan Bupati Manggarai Barat, NTT, Agustinus Ch Dulla, Ali Antonius ditahan karena kesaksian palsu, Kamis (18/2)(MI/Palce A)

KUASA Hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur Agustinus Ch Dulla, Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kesaksian palsu perkara Pra Peradilan, Kamis (18/02).

Ali Antonius diperiksa sejak pukul 11.00 Wita termasuk menjalani rekonstruksi pertemuan bersama dua tersangka sebelumnya yakni ZD dan HF di Kantor Bupati Manggarai Barat dan rumah Ali Antonius di Kupang.

"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka dan ditahan pukul 17.45 Wita," kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.

Perjalanan Ali Antonius jadi tersangka berawal dari penangkapan ZD dan HF di rumahnya pada 11 Februari 2021 dalam kasus dugaan kesaksian palsu saat sidang pra peradilan Agustinus Ch Dulla terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kupang.

Jaksa menilai ZD dan HF memberikan kesaksian yang berbeda yaitu saat menjadi saksi kasus pra peradilan tersebut dan saat menjadi saksi dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Adapun Agustinus Ch Dulla mempraperadilakan Kejati NTT, lantaran ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset tanah 30 hektare tersebut. Setelah itu ZD dan HF ditetapkan tersangka dan ditahan, selanjutnya jaksa memanggil Ali Antonius untuk diperiksa sebagai saksi pada 15 Februari, namun pemeriksaan diundur ke 18 Februari.

Kuasa Hukum Ali Antonius, Fransisco Bessie mengatakan pihaknya memiliki pendangan yang berbeda dengan jaksa terkait penetapan tersangka hingga
penahanan terhadap kliennya.

"Ini matinya proses hukum secara berkeadilan, tetapi harapan kami proses ini segera berlanjut ke pengadilan," ujarnya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya