Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny Mamoto mengatakan keluarga Pdt Yeremia Zanambani telah memberikan izin untuk menggali kubur dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah Pdt Yeremia guna memastikan penyebab meninggalnya almarhum.
"Memang benar keluarga sudah memberikan izin untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremias Zanambani," katanya kepada Antara, Kamis.
Dikatakan, pemberian izin dari keluarga itu disampaikan Kapolres Puncak dan diberikan sejak Jumat (12/2) dan ditandatangani isteri dan anak korban yakni Miriam Zaoani, Yedida Zanambani dan Rode Janambani.
Dalam surat tersebut, keluarga meminta agar otopsi dilakukan di Hipadipa dan disaksikan Komnas HAM, perwakilan TGPF, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan PGI.
Namun belum dipastikan kapan autopsi dapat dilakukan karena untuk pelaksanaan sedang diatur Polda Papua dan Bupati Intan Jaya, kata Benny Mamoto melalui telepon selulernya.
Benny Mamoto yang juga mengetuai Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) Intan Jaya menyatakan, dengan adanya izin dari keluarga diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian Pdt Zanambani.
Sebelumnya keluarga juga pernah memberikan izin untuk menggali dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah Pdt Yeremia namun kemudian ditarik kembali sehingga batal dilakukan.
"Mudah-mudahan izin yang sudah diberikan tidak ditarik kembali sehingga autopsi dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di Intan Jaya," kata Benny Mamoto.
Pdt Yeremia Zanambani dilaporkan meninggal akibat ditembak Sabtu 19 September 2020 lalu.(OL-4)
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved