Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny Mamoto mengatakan keluarga Pdt Yeremia Zanambani telah memberikan izin untuk menggali kubur dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah Pdt Yeremia guna memastikan penyebab meninggalnya almarhum.
"Memang benar keluarga sudah memberikan izin untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremias Zanambani," katanya kepada Antara, Kamis.
Dikatakan, pemberian izin dari keluarga itu disampaikan Kapolres Puncak dan diberikan sejak Jumat (12/2) dan ditandatangani isteri dan anak korban yakni Miriam Zaoani, Yedida Zanambani dan Rode Janambani.
Dalam surat tersebut, keluarga meminta agar otopsi dilakukan di Hipadipa dan disaksikan Komnas HAM, perwakilan TGPF, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan PGI.
Namun belum dipastikan kapan autopsi dapat dilakukan karena untuk pelaksanaan sedang diatur Polda Papua dan Bupati Intan Jaya, kata Benny Mamoto melalui telepon selulernya.
Benny Mamoto yang juga mengetuai Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) Intan Jaya menyatakan, dengan adanya izin dari keluarga diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian Pdt Zanambani.
Sebelumnya keluarga juga pernah memberikan izin untuk menggali dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah Pdt Yeremia namun kemudian ditarik kembali sehingga batal dilakukan.
"Mudah-mudahan izin yang sudah diberikan tidak ditarik kembali sehingga autopsi dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di Intan Jaya," kata Benny Mamoto.
Pdt Yeremia Zanambani dilaporkan meninggal akibat ditembak Sabtu 19 September 2020 lalu.(OL-4)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved