Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Klaten Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Merapi

Djoko Sardjono
18/2/2021 15:55
Klaten Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Merapi
Aktivitas Gunung Merapi saat ini masih pada status siaga atau level III, Kamis (18/2/2021)(Antara)

AKTIVITAS Gunung Merapi saat ini masih pada status siaga atau level III. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi.

Sementara itu, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menaikkan aktivitas Gunung Merapi dari status waspada (level II) menjadi siaga pada 5 November 2020.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Klaten, Sip Anwar, Kamis (18/2), mengatakan perpanjangan status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi tertuang dalam Keputusan Bupati Klaten No 360/26 Tahun 2021.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Sri Mulyani, disebutkan perpanjangan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi selama 14 hari terhitung sejak 12 Februari sampai 25 Februari 2021.

"Perpanjangan status tanggap darurat letusan Gunung Merapi di Klaten, berdasarkan laporan perkembangan aktivitas gunung itu dari BPPTKG, bahwa sampai 11 Februari lalu masih pada status siaga," jelasnya.

Sekalipun pengungsi erupsi Gunung Merapi sudah pulang, BPBD Klaten masih mempertahankan posko di barak pengungsian Balai Desa Balerante dan Balai Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten.

Posko di tempat pengungsian dipertahankan, menurut Sip Anwar, karena status Gunung Merapi belum diturunkan dari siaga menjadi waspada. Ini untuk kesiapsiagaan jika sewaktu-waktu terjadi eksplosif besar.

"Karena status Gunung Merapi masih siaga, kami minta warga di kawasan rawan bencana (KRB) III, yakni Desa Balerante, Tegalmulyo, dan Sidorejo tetap waspada untuk pengurangan risiko bencana," imbuhnya.

Menurut Kalak BPBD Klaten, tiga desa tersebut masuk KRB III Gunung Merapi. Karena, status gunung saat ini masih siaga, maka warga dilarang melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung. (OL-13)

Baca Juga: Potensi Bahaya Gunung Merapi Berubah

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya