Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polresta Padang Tetapkan Enam Tersangka Kasus Aborsi

Yose Hendra
17/2/2021 20:14
Polresta Padang Tetapkan Enam Tersangka Kasus Aborsi
Ilustrasi bayi.(Medcom.id.)

KEPOLISIAN Polresta Padang, Sumatra Barat, terus melakukan penyelidikan dalam kasus obat-obatan yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi. Dari kasus tersebut, saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari enam tersangka itu, dua di antara mereka merupakan pasangan suami istri berinisial I, 50, dan S, 50. Keduanya pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Empat lainnya ialah pasangan remaja yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, pemilik apotek sudah melayani puluhan orang yang membeli obat untuk melakukan tindakan aborsi (menggugurkan kandungan). "Sudah hampir 60 orang yang berhubungan dengan pemilik apotek untuk melakukan aborsi. Jadi bisa kita bayangkan, itu hanya dalam satu bulan," kata Imran, Rabu (17/2).

Imran menyebutkan tindakan aborsi yang dilakukan itu lantaran pasangan remaja tersebut telah hamil di luar nikah. Kemudian mereka nekat menggugurkan kandungan yang telah berusia beberapa bulan.

"Obat ini dijual bebas di apotek itu. Apoteknya buka 24 jam. Untuk transaksi selalu main di atas jam 12 malam. Obat diberikan kemudian dilakukan pengguguran kandungan. Obat ini mestinya harus dikeluarkan oleh resep dokter," paparnya.

 

Pihaknya akan mengungkap pelaku lain yang pernah bertransaksi di apotek tersangka. Data nama-nama yang pernah melakukan tindakan aborsi sudah ada di jejak digital atau cek apotek.

Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) untuk menyelidiki indikasi apotek lain. Dengan demikian, kasus tindakan aborsi ini dapat diungkap secara tuntas. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya