Pemkot Medan Hentikan Perizinan Selama PPKM

Yoseph Pencawan
13/2/2021 11:36
Pemkot Medan Hentikan Perizinan Selama PPKM
Warga melintas di dekat mural yang bertemakan pencegahan penyebaran covid-19 di Jl Stasiun Kereta Api Medan, Sumut, Rabu (3/2/2021).(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

PEMERINTAH Kota Medan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi perizinan terhadap kegiatan yang dapat memicu terjadinya kerumunan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat mengatakan kebijakan itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19.

"Pemko Medan tidak akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang dapat memicu kerumunan," tegasnya, Sabtu (13/2).

Dia menjelaskan, Pemkot Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19. Perwal tersebut mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam perwal. Namun demikian, pemkot masih memerkenankan kegiatan yang menerapkan pembatasan dan dipastikan memedomani perwal tersebut.

baca juga: Linmas Harus Dioptimalkan Saat Pemberlakuan PPKM Mikro

Misalnya hajatan, pesta perkawinan, pengajian atau kegiatan lain, meski harus terlebih dahulu melapor ke otoritas setempat. Penyelenggara kegiatan harus terlebih dahulu melapor ke satgas kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, koramil dan polsek setempat. Nantinya tim dari satgas kecamatan akan melihat dan mengawasi pelaksanaan acara yang digelar.

"Jika terdapat pelanggaran, maka tim satgas akan melakukan pembubaran," tegasnya.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya