Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kota Kupang Kaji Penerapan Jam Malam

Palce Amalo
07/2/2021 12:52
Kota Kupang Kaji Penerapan Jam Malam
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man(MI/Palce Amalo)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengkaji penerapan jam malam mulai pukul 21.00-05.00 Wita untuk menekan penyebaran covid-19 yang kian tidak terkendali.

Penerapan jam malam menjadi bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT dan RW yang dijadwalkan dimulai pekan depan.

PSBM dipilih  karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar  sejak 13 Januari, tidak berdampak maksimal terhadap penurunan kasus  harian covid-19.

Baca juga: Per 6 Februari, Maluku Utara Nihil Kasus Positif Covid-19

Penyebaran covid-19 di Kota Kupang lewat transmisi lokal, sampai Minggu (7/2) pagi, telah mencapai 2.938 kasus atau menyumbang hampir 50% dari total kasus covid-19 di NTT yang mencapai 6.368 orang.

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menyebutkan jika hasil kajian menyebutkan Kota Kupang memenuhi syarat pemberlakukan jam malam, akan dimulai pekan depan, bersamaan dengan siskamling.

"Kalau memenuhi syarat, Selasa (9/2), sudah keluar edarannya, juga akan mengaktifkan siskamling secara teratur dalam wilayah masing-masing serta secara terus-menerus melakukan sosialisasi," kata Hermanus Man kepada Media Indonesia.

Hermanus mengatakan draft pemberlakuan PSBM sudah diserahkan ke forkopimda untuk mendapat masukan termasuk aparat keamanan.

Jika  disetujui, akan menjadi dasar bagi pemerintah menyusun rencana anggaran penanganan darurat dan refocussing anggaran Pemerintah Kota Kupang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik