Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatra Barat mengusulkan agar kapasitas penyuluh pertanian diperkuat melalui pelatihan. Hal ini sekaligus sebagai upaya Peningkatan Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006.
Hal tersebut disampaikan saat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatra Barat saat menerima kunjungan anggota DPD RI asal Sumatra Barat, Emma Yohana, di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (4/2).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan penyuluh memegang peranan penting dalam pertanian.
"Penyuluh adalah garda terdepan dalam pertanian. Penyuluh harus mendampingi petani dan memastikan produksi pertanian tidak terkendala/ Oleh karena itu, penyuluh harus selalu meningkatkan kemampuannya," kata Mentan.
Secara terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengutarakan hal serupa.
"Peningkatan kualitas, kapasitas, pengetahuan, juga kemampuan SDM pertanian harus dilakukan. Karena, SDM adalah faktor pengungkit utama dalam peningkatan produktivitas pertanian," katanya.
Sementara Kepala Dinas TPHP Provinsi Sumbar, Syafrizal, memohon agar dilakukan peninjauan kembali UU no 16 tahun 2006. Karena UU ini tidak diberlakukan secara efektif menyusul adanya UU No 23/2014 yang menyatakan bahwa kewenangan penyuluhan tidak menjadi hal yang diprioritaskan.
Syafrizal menambahkan, beberapa aspek penting dari UU 16/2006 dalam hal penyelenggaraan penyuluhan yang harus menjadi perhatian antara lain masalah ketenagaan, kelembagaan, sarana prasarana dan pembiayaan.
Sementara anggota DPD RI Emma Yohana, dalam kunjungannya membahas dan mengevaluasi pelaksanaan UU 16/2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Tujuan pertemuan adalah meminta saran dan masukan mengenai UU 16/2006 dari jajaran penyuluhan di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Sumbar.
Pertemuan juga dihadiri sekretaris dinas, kepala bidang, kepala UPTD, kepala seksi, dan penyuluh pertanian provinsi. (RO/OL-09)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved