Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bawaslu Surabaya Tegaskan Risma Tidak Langgar Aturan Pilkada

Indriyani Astuti
02/2/2021 13:55
Bawaslu Surabaya Tegaskan Risma Tidak Langgar Aturan Pilkada
Menteri Sosial Tri Rismaharini(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

DALIL-DALIL terkait dugaan kecurangan pada pemilihan Wali Kota Surabaya 2020, yang disebut melibatkan mantan Wali Kota Tri Rismaharini untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 88/PHP/.KOT.XIX/2021 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 pilkada Kota Surabaya Machfiud Arifin-Mujiaman Sukirno, Ketua Bawaslu Muhammad Agil Akbar selaku pihak terkait, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan penanganan laporan dugaan keterlibatan Risma antara lain surat yang dibuat Risma pada warga Kota Surabaya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan kampanye untuk pasangan nomor urut 1.

"Surat Risma untuk warga kota Surabaya, dan membuat dan menyebarkan pamflet, mengklaim program pemerintah Kota Surabaya untuk pemenangan nomor urut 1, Bawaslu telah menindaklanjuti dan terlapor secara sah tidak terbukti menjanjikan, memberikan, uang atau materi lainnya memepengaruhi pemilih secara terstruktur, masif, dan sistematis. Bawaslu sudah menangani dugaan tindak pidana pemilihan, surat tersebut tidak mencantumkan Tri Rismaharini sebagai wali kota. Dalam surat tersebut ada barcode untuk kader PDIP," paparnya dalam sidang panel 3 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, dan pihak yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota Saldi Isra serta Manahan Sitompul di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/2).

Lalu mengenai cuti yang diajukan Tri Rismaharini saat berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 1, Agil Akbar menjelaskan berdasarkan pengawasan, Tri Rismaharini melaksanakan kampanye sebanyak 21 kali. Beberapa hari, imbuhnya, dilakukan pada hari libur.

"Tapi tidak ditemukan pelanggaran pemilihan, dan penggunaan fasilitas pemerintah kota untuk deklarasi tidak ditemukan bukti pelanggaran," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Surabaya Sujatmiko, mengatakan tidak ada satupun dalil pemohon yang mempermasalahkan perkara hasil pemilihan. Pemohon, imbuhnya, justru mendalilkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggunakan program kebijakan untuk pemenangan calon nomor urut 1.

"Sehingga MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut," ujar Kuasa Hukum KPU Surabaya Sujatmiko.

Disampaikannya, pemohon tidak keberatan dengan hasil pemungutan suara dengan ditandatanganinya hasil C 1 KWK oleh saksi pemohon di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

KPU juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan sengketa pilkada di MK sebab ambang batas perbedaan perolehan suara di atas jumlah yang ditentukan. Presentase selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak 145.746 suara (13%), sedangkan ambang batas yang diperbolehkan 0,5% atau 5247 dari 2.259.082 suara sah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya