Banyumas Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Lilik Darmawan
02/2/2021 09:18
Banyumas Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19
Ilustrasi covid-19(Medcom.id)

PEMERINTAH Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam covid-19 hingga akhir Februari. Perpanjangan status darurat tercatat sudah kesembilan kalinya, karena setiap awal bulan diperbarui. Perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas No. 360/61/tahun 2021.

Masa tanggap darurat  diperpanjang dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah hasil perhitungan dan analisa reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kajian lapangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPBD Banyumas. 

"Ternyata sampai sekarang penyebaran dan penularan Covid-19 dinyatakan masih belum terkendali," kata Bupati dalam surat keputusan yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (2/2).

Dijelaskan oleh Bupati, selama masa tanggap darurat, maka diberlakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No. 45 tahun 2020. Di dalamnya mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan penyakit di Banyumas.

"Penanganan dalam masa status tanggap darurat menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT),"  jelasnya.

baca juga: Banjir Genangi Delapan Desa Kalsel, 483 KK Terdampak

Sebelumnya, Kepala Dinkes Banyumas Sadiyanto mengatakan bahwa sebagai upaya menekan kasus Covid-19, pihak pemerintah dengan masyarakat berusaha bersama-sama.

"Pemerintah akan terus melakukan 3T yakni test, tracing dan treatment. Sementara masyarakat juga kami minta untuk terus melaksanakan 3M yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terang Sadiyanto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya