Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BI Malang Telusuri Pasar Muamalah di Malang Raya

Bagus Suryo
01/2/2021 13:04
BI Malang Telusuri Pasar Muamalah di Malang Raya
Ilustrasi Dinar.(ANTARA)

KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang, Jawa Timur, menelusuri pasar muamalah yang menggunakan dinar dan dirham untuk transaksi jual beli di wilayah Malang Raya. Video keberadaan pasar itu beredar di media sosial pernah digelar di sejumlah masjid.

Terkait hal itu, Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang pun menilai praktik seperti itu tidak wajar dan aneh. "Jika ada praktik kegiatan tersebut di wilayah Malang Raya dan sekitarnya, kami akan mengecek ke lapangan sesuai informasi yang kami terima," tegas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang Azka Subhan, Senin (1/2).

Azka menjelaskan dinar, dirham, dan mata uang lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Hal itu berdasarkan pasal 23 B UUD 1945, Pasal 1 angka 1 dan angka 2 serta Pasal 2 ayat 1, juga pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang. Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Sistem pembayaran di Indonesia hanya mengenal rupiah sebagai transaksi pembayaran karena sudah diatur dalam UU.

Sementara itu Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang Umar Usman menyatakan pasar yang transaksinya menggunakan dinar dan dirham itu praktik kurang wajar. Pasalnya itu bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. "Sesuai undang-undang, sistem pembayaran di Indonesia itu rupiah," ujar Umar.(BN/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya