Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH daerah diminta lebih maksimal dalam meminimalkan sampah yang dihasilkan masyarakat. Salah satu caranya dengan mereduksi jumlah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurut Kepala Subdit Sampah Spesifik dan Daur Ulang, Direktorat
Pengelolalan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ari
Sugasri, pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mengurangi
sampah yang dibuang ke TPA. Mereka bisa berupaya dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menekan jumlah sisa-sisa aktivitas sehari-hari.
Dia menyontohkan, pemerintah daerah harus mampu memacu warga agar bisa
memilah dan mengolah sampah di lingkungan masing-masing. Cara ini menjadi yang paling ampuh dalam mengurangi jumlah sampah yang
dibuang ke TPA.
"Selama ini kita berpikir bahwa penanganan sampah ini harus berada di
hilir (TPA). Padahal seharusnya diselesaikan sejak dari hulu (sumber
sampah di rumah tangga)," katanya saat meninjau pengolahan sampah di
tingkat kewilayahan, di Kota Bandung, Minggu (31/1).
Menurut dia, masyarakat harus bisa memilah sampah mana yang bisa didaur
ulang sehingga tidak semuanya berakhir di TPA. "Pemilahan harus
dilakukan sejak dari rumah masing-masing.".
Selain mengurangi jumlah sampah, cara inipun diyakini akan menciptakan
nilai ekonomi bagi masyarakat. Untuk memacu kebiasaan warga dalam memilah sampah harus ada upaya dari pemerintah daerah, di antaranya dengan memberikan penghargaan bahkan bantuan teknologi pengolahan sampah.
"Harus ada reward bagi warga yang mampu memilah sampah sejak di
lingkungannya masing-masing," ujarnya.
Ari mencontohkan penghargaan seperti Piala Adipura bisa diberikan hingga tingkat terbawah seperti kecamatan, kelurahan, hingga RW.
"Selama ini kan untuk tingkat kabupaten/kota. Nah pemda bisa melakukan
hal yang sama ke tingkat bawahnya," lanjutnya.
Jika ini tidak dilakukan, tambah Ari, ledakan jumlah sampah akan meneror Tanah Air. Pasalnya, pada sisi lain daya tampung TPA terus
berkurang.
Total timbunan sampah dalam negeri 67,8 juta ton setahun. Dari jumlah itu 51% sudah dikelola dengan baik dengan adanya TPA.
"Sisanya belum baik, karena TPA belum ada di semua daerah. Pemerintah pusat menargetkan pengurangan sampah sebesar 22%," tandasnya.
Di lokasi yang sama, Asisten Deputi Pengolahan Limbah dan Sampah Kementerian Koordinator Maritim, Rofi Alhanif, mengatakan, pihaknya akan menggenjot kesadaran masyarakat agar mau memilah sampah di lingkungan masing-masing. Cara ini harus dilakukan mengingat usia rata-rata TPA yang ada khususnya di kota-kota besar kurang dari tiga tahun.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatasi ini. Pemilahan di lingkungan mampu mengurangi 50% persoalan sampah. Artinya mari kita selesaikan di hulunya. Jika selesai di hulu, di hilir pasti selesai," tegasnya.
Saat diminta komentarnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Kamalia mengaku sudah sejak lama menjadikan RW sebagai pusat pemilahan sampah. Hingga saat ini, sudah ada 143 RW di Kota Bandung yang mampu mereduksi jumlah sampah.
Percontohan di tingkat kecamatan ialah Arcamanik dan Cihaurgeulis. Tapi, masih banyak lingkungan yang belum melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
"Kami ingin mengubah paradigma tentang sampab dari kumpulkan lalu angkut (dibuang), menjadi kurangi, pisahkan, dan manfaatkan," tandasnya. (N-2)
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved