GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengeluarkan Intruksi Gubenur tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Instruksi yang ditujukan untuk Wali Kota dan Bupati di DIY tersebut mulai berlaku 26 Januari 2021 hingga dengan 8 Februari 2021. Instruksi tersebut berisi 11 poin.
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH} sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberiakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secar dalam jaringan (daring/oniine).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperas: 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempet sebesar 25% (dua puluh fima persen) dan untuk layanan makanan pesan-antar/bawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam opuasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapastas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand saniizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
8. Memperkuat kemampuan tracing dan menajemen tracing perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
9. Mengoptmalkan posko Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan hingga RT, khususnya kelurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntebel, transparan, dan bertanggung jawab.
10. Mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolsian Negara Republik Indonesia dan
melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
11. Menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur. (OL-15)