Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Bali mendeportasi Sergei Kanseko, warga Rusia. Keputusan itu, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, diambil setelah pihaknya menelusuri aksi Sergei yang viral di media sosial.
Pada Desember 2020 lalu viral pemberitaan seorang WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada 15 Desember 2020.
"Setelah peristiwa tersebut, Imigrasi melakukan pengecekan
data perlintasan masuk terhadap warga negara Rusia atas nama Sergei Kosenko pemegang Paspor Nomor 7562284 dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 sampai dengan 21 Oktober 2027," ujarnya di Denpasar, Minggu (24/1).
Menurut Maruli, Sergei masuk ke wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan. Visa tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.
Berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan
Siligita Nusa Dua. Namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu. Namun hasil penelusuran petugas, yang bersangkutan juga berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Terakhir, dia tinggal di salah satu Hotel Seminyak.
Saat masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan pesta tanpa
memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun
Instagram @sergey_kosenko pada Senin 11 Januari. Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk perusahaan tertentu.
"Kegiatan yang dia lakukan tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT, sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tandas Jamaruli.
Terhadap Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian
berupa pendeportasian dan penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan pada Minggu (24/1) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. (N-2)
InJourney Hospitality siapkan strategi khusus hadapi libur Lebaran dan Nyepi 2026 di Bali. Cek proyeksi okupansi dan paket promo menginap di sini.
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menggratiskan biaya penginapan, makan, hingga tiket pesawat bagi 20.000 turis yang terjebak akibat penutupan ruang udara pasca-serangan rudal.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Turki, Mehmet Nuri Ersoy, mengungkapkan bahwa negara tersebut berhasil menyambut 64 juta pengunjung sepanjang 2025.
Program Stay 24 Hours diberlakukan selama 1 hingga 28 Februari 2026 sebagai promosi awal, seiring dengan pertama kalinya inovasi layanan ini digencarkan oleh Next Hotel Yogyakarta
Kolaborasi lintas pelaku industri pariwisata dinilai berperan dalam memperluas akses wisatawan Indonesia ke berbagai destinasi regional.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved