Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sembuh tidak Harus Negatif PCR Alasan Pasien di Matim Dipulangkan

Yohanes Manasye
24/1/2021 12:55
Sembuh tidak Harus Negatif PCR Alasan Pasien di Matim Dipulangkan
Ilustrasi--tes PCR(AFP/Christophe SIMON)

GUGUS Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) memulangkan seorang pasien dengan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) masih positif covid-19.

Pasien 02 berinisial TT itu dipulangkan dari tempat karantina Shelter RSUD Borong, Jumat (22/1) lalu.

Sehari sebelumnya, hasil swab PCR dari Laboratorium Biomolekuler RSUD Prof WZ Yohanes diterima Gugus Tugas Covid-19 Matim dan menunjukkan pasien 02 positif CN: 18,87.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Babel Dekati Angka 4 Ribu

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Matim Boni Sai membenarkan hal itu. Ia pun menjelaskan alasan pemulangan pasien tersebut setelah berkoordinasi dengan dokter penanggungjawab pasien.

"Yang menjadi pertanyaan bersama apakah hasil tes PCR negatif adalah satu-satunya pertimbangan syarat kesembuhan covid-19?" tanya Boni memulai penjelasan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (24/1).

PCR, jelas Boni, merupakan tes diagnosa untuk mendeteksi materi genetik virus. Ada tiga kondisi virus yang dapat menghasilkan tes PCR yang positif yaitu virus utuh, bangkai virus, dan virus rusak.

"Selama masih ada materi genetik dengan urutan gen yang khas dengan virus SARS Cov-2, walaupun virus rusak atau tinggal bangkainya, tes PCR akan terbaca positif, karena tes PCR tidak dapat membedakan apakah virus itu dalam keadaan infeksius atau tidak," jelas Boni.  

Setelah virus dirusak oleh sistem imun, terbentuklah antibodi. Virus dan sisanya akan dibersihkan oleh bagian dari sistem imun (sel fagosit). Proses degradasi ini membutuhkan waktu dan sisa-sisa virus masih bisa tertinggal hingga 83 hari.

"Artinya PCR bisa terus positif hingga 83 hari," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam revisi ke-5 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes, kriteria sembuh untuk pasien terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala adalah 1 kali hasil PCR/TCM positif kemudian dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari.

Terkait pasien 02, jelas Boni, ia terkonfirmasi positif covid-19 berdasarkan hasil TCM RSUD Ben Mboi Ruteng pada 5 Desember 2020. Ia menjalani isolasi di shelter Pemda Manggarai Timur sejak 10 Desember 2020.

Kemudian, pada 20 Desember 2020, dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya baru keluar pada 6 Januari 2021 dengan hasil masih positif.

Dari 10 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021, pasien 02 telah menjalani isolasi mandiri selama 27 hari.

Seharusnya, pada saat itu, sesuai protokol revisi ke-5 Kemenkes, Gugus Tugas sudah bisa mengeluarkan pasien 02 dari shelter. Namun, karena pasien 03 yang merupakan bayi pasien 02 juga terkonfirmasi positif covid-19, dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP) memutuskan merawat bayi dan juga pasien 02 selaku ibunya.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2021, Gugus Tugas kembali mengirimkan sampel pasien 02 dan 03 untuk diperiksa dengan PCR. Hasil tes baru diterima pada 21 Januari 2021. Pasien 02 masih positif sedangkan pasien 03 atau bayinya sudah negatif.

Dari hasil tersebut, DPJP melakukan assessment medis dan kemungkinan besar virus dalam tubuh pasien 02 sudah berupa bangkai sehinga sudah tidak infeksius lagi.  

Hal tersebut terlihat dari hasil PCR pasien 03 yang sudah negatif dan pasien 02 sama sekali tidak memiliki gejala apapun sejak awal isolasi.

DPJP berkesimpulan hasil tes PCR negatif bukanlah satu-satunya pertimbangan syarat kesembuhan covid-19. Evaluasi gejala, waktu isolasi, hasil tes, dan faktor risiko pasien secara keseluruhan menjadi pertimbangan dokter untuk menyatakan kesembuhan.

"Tes PCR bukan segalanya. Kesembuhan tidak ditentukan oleh hasil PCR yang negatif. Pemahaman masa menular dan penilaian secara holistik sangat diperlukan, baik oleh pasien dan juga dokter. Keputusan sembuh dan tes PCR ulang adalah sepenuhnya keputusan klinis dokter," jelas Boni.

Dengan serangkaian assessment yang dibuat DPJP, Gugus Tugas Covid-19 Matim menyetujui assessment yang dibuat DPJP dan pasien 02 dan 03 kemudian dipulangkan.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa keputusan ini adalah berdasarkan kajian ilmiah dan pengalaman klinis yang teruji. Harapan kami, masyarakat menerima informasi valid hanya dari gugus tugas covid-19 Manggarai Timur dan tidak perlu panik. Kita menjaga ketenangan dan tentunya kerasionalan dalam berpikir," pungkas Boni. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya