Gaji Buta Alasan Sri Sultan Copot Jabatan Kedua Adiknya

Ardi T Hardi
21/1/2021 17:30
Gaji Buta Alasan Sri Sultan Copot Jabatan Kedua Adiknya
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono Ka-10(MI/Ardi T Hardi)

RAJA Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB Ka-10 membeberkan alasannya mencopot jabatan kedua adiknya, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudaningrat sebagai penghageng di Keraton Yogyakarta. Alasannya bukan karena perbedaan pendapat soal Sabda Raja, melainkan kedua adiknya sudah lima tahun tidak aktif melaksanakan tugas di Keraton Yogyakarta.

"Kalau (keduanya) aktif tidak apa-apa. Masak (menerima) gaji buta, lima tahun tidak bertanggung jawab," ungkap Sri Sultan, Kamis (21/1).

Menurut dia, jabatan kedua adik Sri Sultan di Keraton Yogyakarta sebagai pembina budata tersebut mendapatkan gaji dari APBN.

"(Pencopotan tersebut) tidak ada hubungannya (dengan Sabda Raja). Nyatanya, yang berseberangan dengan saya kalau nyatanya tetap melaksanakan tugas sebagai Penghageng, ya tidak saya berhentikan," terang Sri Sultan.

Sri Sultan pun menyebutkan contoh KRT Jatiningrat dan KGPH Hadiwinoto. Walau berseberangan dengan Sri Sultan, keduanya tidak diberhentikan dari struktur di Keraton Yogyakarta karena tetap melaksanakan tugas-tugas mereka di Keraton Yogyakarta.

Sri Sultan pun mengaku, keputusannya untuk pemberhentikan kedua adiknya dari jabatannya pada akhir 2020 tersebut dianggap terlalu lama. Pasalnya, kedua adiknya sudah tidak menjalankan tugas mereka di Keraton Yogyakarta sekitar 5 tahun.

Sebelumnya, jabatan dua adik Sri Sultan HB Ka-10, GBPH Yudaningrat dan GBPH Prabukusumo, di Keraton Yogyakarta digantikan oleh dua putri Sri Sultan HB Ka-10.

GBPH Yudaningrat yang sebelumnya menjabat Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat digantikan oleh GKR Mangkubumi, putri pertama Sri Sultan.

Selain itu, GBPH Prabukusumo yang sebelumnya menjabat Pengedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat diganti oleh GKR Bendara, putri kelima Sri Sultan.

Ketetapan tersebut mulai berlaku pada 16 Bakdamulud Jimakir 1954 atau 2 Desember 2020.

GBPH Prabukusumo mengaku, dirinya mempertanyakan penggantian jabatan tersebut. Pasalnya, dirinya dan GBPH Yudaningrat merasa tidak memiliki kesalahan.

Ia pun mengatakan, dirinya selama ini hanya menolak Sabda Raja yang dikeluarkan Sri Sultan HB X pada 2015 silam yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi Keraton Yogyakarya.

"Mengapa orang salah tidak mau mengakui kesalahannya. Malah memecat yang mempertahankan kebenaran, yaitu kesungguhan pikiran, niat dan hati yang mulia untuk mempertahankan adat istiadat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak HB I hingga HB IX," tutup dia. (OL-13)

Baca Juga: Kisruh di Keraton Yogyakarta Beres Usai Rotasi Jabatan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya