Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Uang Rp2,016 M Pengganti Kerugian Negara Dikembalikan

Widjajadi
19/1/2021 22:17
Uang Rp2,016 M Pengganti Kerugian Negara Dikembalikan
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (berdiri) menerima dana penggantian kerugian negara kasus korupsi di RS Sragen.(MI/Widjajadi)

Kasus proyek pengadaan gedung sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016 dengan terpidana Rahardian Wahyu Utomo inkrah di pengadilan tipikor. Kejaksaan Negeri Sragen mengembalikan uang pengganti kerugian sebesar Rp2,016 miliar ke Kas Daerah Pemkab setempat.

"Dana Rp2 M lebih ini merupakan pengganti kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gedung sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016," tegas Kajari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag usai penyerahan dana pengganti kerugian negara kepada Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di kantor Kejari, Selasa (19/1).

Menurut Sinyo, pengembalian dilaksanakan karena sidang kasus korupsi dengan terpidana Rahardian Wahyu Utomo, yang merupakan rekanan penyuplai barang dinyatakan inkrah, atau telah memiliki keputusan hukum tetap.

Rahardyan, warga Solo ini divonis 1,5 tahun penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Sebelumnya dalam putusan pengadilan pertama tipikor, dia dihukum 6 tahun penjara.

"Karena perkara inkrah, hari ini (Selasa,19/1), kita serahkan uang Rp2,016 miliar ke kas daerah melalui Pemkab Sragen, diterima langsung bupati. Uang ini merupakan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang,'' imbuh Sinyo sekali lagi.

Kerugian negara sebesar Rp2,016 miliar itu sebelumnya dibayarkan oleh terpidana Rahardian Wahyu pada Februari 2020 lalu. Saat itu kasus baru memasuki babak awal penyidikan.

Pengembalian kerugian negara ini bentuk komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. "Sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi daerah," katanya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang menerima dana segar pengembalian kerugian negara mengatakan, akan menggunakan dana itu untuk mendukung pembangunan. "Setelah masuk ke Kasda, ya resmi sebagai pendapatan sah. Apun kebutuhan daerah, bisa digunakan," kata Yuni, panggilan akrab bupati.

Peelu diketahui, kasus korupsi proyek gedung sentra Operation Komer ini, selain menjerat Rahardian, juga melibatkan direktur umum rumah sakit berinisial DS dan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) NY.

Mereka dituding mengondisikan harga dalam proyek senilai total Rp8 miliar yang berasal dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng ini. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik