Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SURAT Keputusan Rektor USU bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si dalam Kasus Plagiarisme dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
SK tersebut diteken Rektor USU Runtung Sitepu pada 14 Januari.
Edy Ikhsan, juru bicara Muryanto Amin, mengungkapkan SK tersebut belum diterima oleh Muryanto Amin.
"Tapi salah satu pimpinan USU sudah melakukan konferensi pers pada 14 Januari 2021," ungkap Edy Ikhsan kepada wartawan, Sabtu (16/1).
Bagi Muryanto, sambung Edy, keluarnya SK ini menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan. Hal itu karena SK tersebut belum final tetapi sudah terdistribusi kemana-mana.
Menuritnya, karena SK 82 itu belum final dan mengikat, seharusnya Runtung masih menjaga prinsip asas praduga tidak bersalah.
Di lain pihak, Muyanto pun masih akan mengajukan banding administrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, Kemendikbud yang memiliki kewenangan tertinggi dalam kasus ASN seperti ini.
"Dan yang berhak memberikan sanksi adalah pejabat yang menetapkan beliau dalam hal ini Kementerian Pendidikan," imbuhnya.
Lebih lanjut Edy menuturkan, ini adalah respon pertama dari Muryanto
Amin semenjak kasus bergulir. Hal itu karena Muryanto yang juga Rektor USU
Terpilih, memilih untuk diam karena bagi dia tidak ada gunanya melawan ini semua.
Muryanto awalnya meyakini tidak ada gunanya melawan ini semua karena akan berdampak tidak baik kepada USU. "Namun pada hari ini tidak mungkin diam dengan serangan bertubi-tubi sejak satu setengah bulan terakhir," tegas Edy.
Adapun dalam SK 82 tersebut Runtung Sitepu mencantumkan enam poin keputusan.Pertama, menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Kedua, menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika. Ketiga, menghukum Dr Muryanto Amin S.Sos. M,Si. penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan.
Keempat, menghukum Dr Muryanto Amin S,Sos, M.Si., untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.
Kelima, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keenam, keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya akan diperbaiki kemudian sebagaimana mestinya. (OL-8)
MENTERI Austria Christine Aschbacher, mengundurkan diri dari jabatannya di kabinet menyusul tuduhan plagiarisme (menyontek tanpa izin) dalam beberapa karya universitasnya.
Bettel mengatakan dirinya telah meminta Universitas Lorraine di Prancis untuk mencabut gelar Master yang diraihnya pada 1999 demi menghilangkan keraguan mengenai nilai gelar itu.
Universitas di Prancis, Sciences Po, melarang penggunaan kecerdasan buatan ChatGPT demi mencegah plagiarisme.
Konkretnya tegas Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat
Dia menilai kasus dugaan self plagiarism yang kini terjadi di USU sangat kental kaitannya dengan proses pemilihan Rektor yang sudah selesai.
Tim independen juga melihat empat artikel yang dipandang berpotensi self plagiarism. Nyatanya, di antara artikel terkait tidak persis sama. Ada juga perubahan peneliti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved